VIDEO : PUTRA WAKIL WALI KOTA TANGERANG DIVONIS DELAPAN BULAN PENJARA, PENGACARA : TERIMA KASIH HAKIM..
Dibaca : 790
TANGERANGNEWS.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Tangerang menjatuhkan vonis Akmal Syuhairudin Jamil (AKM) putra Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin bersama terdakwa SY dan MT dengan hukuman pidana penjara delapan bulan atas kasus narkotika.
Sedangkan terdakwa lainnya, yakni DS yang juga rekan AKM divonis 10 bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim R Aji Suryo di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Klas 1A Tangerang yang diikuti para terdakwa secara virtual di Lapas Pemuda Tangerang, Kamis (21/1/2021).
"Menyatakan terdakwa Akmal Syuhairudin Jamil telah terbukti secara sah memiliki narkotika golongan I, sebagaimana dalam dakwaan sebelumnya menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan. Demikianlah diputuskan," ujarnya.
Vonis tersebut, lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, yang menuntut masing-masing terdakwa 10 bulan penjara dan 12 bulan terhadap terdakwa DS.
Kuasa hukum terdakwa, Sri Afriyani mengaku berterima kasih kepada Majelis Hakim yang memvonis para kliennya ini dengan adil. Menurutnya, vonis tersebut sudah sesuai dengan keinginan pihak keluarga.
"Kita tim penasehat hukum puas, Allhamdulillah hasilnya bagus. Terima kasih majelis hakim, teman-teman media yang sudah mengawal persidangan dari awal sampai akhir. Kami menerima dengan baik putusan tersebut sudah sesuai dengan keinginan keluarga," ucapnya.
Sebelumnya, AKM dan tiga orang rekannya dijerat pasal 127 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan daftar mata pelajaran yang akan diujikan dalam Tes Kompetensi Akademik (TKA), yang menjadi pengganti Ujian Nasional (UN) bagi peserta didik sekolah.
Cari perusahaan pengembang software kustom terbaik di Indonesia? Temukan rekomendasi terpercaya untuk solusi software yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.
Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya fokus mengamankan objek wisata pada musim Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi. Fokus pengamanan digelar sejak hari ke-2 lebaran, Selasa 2 April 2025.
""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""