Connect With Us

VIDEO : Pengadilan Tangerang Ganjar Anak Buah John Kei 2 Tahun 

 

Dibaca : 633

TANGERANGNEWS.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Tangerang memutuskan hukuman dua tahun penjara kepada 13 terdakwa anak buah John Kei.

Serta 1,8 tahun penjara untuk sembilan anak buah John Kei lainnya. 

Ke-22 anak buah John Kei tersebut terbukti terlibat perkara pengerusakan rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, pada Minggu (21/1/2020). 

Sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua Sutarjo dengan hakim anggota, Arief Budiman dan Mahmudin tersebut berlangsung di ruang sidang tujuh Pengadilan Negeri Klas 1A Tangerang, Kamis (21/1/2021). 

Sedangkan seluruh terdakwa mengikuti sidang secara virtual di ruang tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. 

"Dari 22 orang terdakwa. Ada dua register dengan 13 orang divonis dua tahun penjara dan sembilan terdakwa lainnya divonis 1,8 tahun penjara," ujar Isti Novita, kuasa hukum dari ke-22 terdakwa. 

Vonis yang dibacakan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut terdakwa dengan kurungan 5 tahun penjara. 

Isti mengaku bakal pikir-pikir untuk mengajukan banding. Meski, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang lebih ringan dari tuntutan Jaksa. 

"Saat ini kita masih pikir-pikir apakah mau ajukan banding atau tidak atas putusan tersebut," katanya. 

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma menuturkan bakal membuat laporan terkait putusan Pengadilan Negeri Klas 1A Tangerang ini. 

"Atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut, kita menyatakan pikir-pikir. Kami akan buat laporan terkait putusan PN Kota Tangerang. Itu lebih 2/3 dari tuntutan kita, memang kalau dari pengacara menyatakan banding. Kita banding," jelas Dapot. 

Sebelumnya, Jaksa mendakwa 22 anak buah John Kei dengan pasal berlapis sesuai Pasal 340 KUHP, Pasal 460 KUHP, Pasal 170 ayat 2 KUHP, dan Pasal 412 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.

TANGSEL
Selain Jadi Tempat Prostitusi, Hotel Jam-jaman di Ruko Ciputat Diduga Tidak Miliki IMB

Selain Jadi Tempat Prostitusi, Hotel Jam-jaman di Ruko Ciputat Diduga Tidak Miliki IMB

Jumat, 29 November 2024 | 22:26

Hotel yang jadi tempat prostitusi di ruko kawasan Jalan H Juanda, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), diduga juga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Jumat 29 November 2024.

KOTA TANGERANG
Kalahkan Faldo-Fadhlin Meski Dibeking Anak Jokowi, Figur Sachrudin Disebut Kuat di Kota Tangerang

Kalahkan Faldo-Fadhlin Meski Dibeking Anak Jokowi, Figur Sachrudin Disebut Kuat di Kota Tangerang

Sabtu, 30 November 2024 | 22:41

Sosok Sachrudin membuktikan dirinya merupakan figur denga basis dukungan yang kuat di Kota Tangerang dalam Pilkada 2024.

BANTEN
Segini UMP Banten Jika Naik 6,5 Persen

Segini UMP Banten Jika Naik 6,5 Persen

Sabtu, 30 November 2024 | 19:08

Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.

SPORT
Masa Depan Cerah Esports Indonesia: Inisiatif dan Program Unggulan dari PERENASI

Masa Depan Cerah Esports Indonesia: Inisiatif dan Program Unggulan dari PERENASI

Sabtu, 30 November 2024 | 07:33

Dunia esports terus berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Dari sekadar hiburan, esports kini menjadi industri besar yang diakui sebagai cabang olahraga resmi di ajang internasional, termasuk SEA Games.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill