TANGERANGNEWS.com-Penerapan Pemberlakuan Pembasatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dinilai banyak pihak tidak efektif karena tidak disertai sanksi tegas.
Pasalnya, masyarakat kerap beraktivitas secara normal di luar rumah, namun lalai untuk mematuhi protokol kesehatan COVID-19.
Benar saja, dari hasil operasi yustisi Polres Metro Tangerang Kota bersama Pemkot Tangerang pada Senin (1/2/2021), masih banyak ditemui pelanggaran dari masyarakat, terutama tidak memakai masker serta berkerumun.
Pelanggaran diketahui setelah petugas menyisir pusat keramaian masyarakat, seperti pasar, stasiun, terminal, serta pusat jajanan dan kuliner.
Meski demikian, petugas hanya memberikan sanksi teguran dan pemberian masker tanpa ada sanksi tegas yang dapat membuat efek jera para pelanggar.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deoniju De Fatima mengakui operasi ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat guna mematuhi protokol kesehatan
"Terlebih angka penularan di Kota Tangerang masih sangat tinggi," jelasnya.
Sementara itu, angka kasus penularan COVID-19 di kota tangerang masih tinggi, dengan penambahan diatas 50 kasus per hari.
Dinas kesehatan Kota Tangerang mencatat hingga hari ini angka terkonfirmasi positif mencapai 6013 kasus atau bertambah 51 kasus dari hari sebelumnya.
Sebanyak 357 kasus masih dirawat, dengan angka kesembuhan mencapai 5535 kasus dan 121 angka kematian.
Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) sampah Jatiwaringin, Kabupaten memiliki luas lahan sekitar 31 hektare. Saat ini tinggal sisa 6 hektare yang belum terisi.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk kembali menorehkan prestasi dengan menerima penghargaan dalam ajang 14th Infobank-Isentia Digital Brand Appreciation 2025. Bank ini dinilai berhasil membangun interaksi yang kuat dengan masyarakat
Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.