TANGERANGNEWS.com-Sungguh perbuatan pria hidung belang bernama Djody Cahyadi, 28, sangat bejat. Selain bayarannya kurang, dia juga menikam wanita pekerja seks komersial (PSK) online yang disewanya di salah satu unit kamar Apartemen Green Lake View, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (14/4/2021) lalu.
Parahnya lagi, tersangka yang merupakan seorang sekuriti salah satu perumahan itu menikam korbannya selepas bermain.
Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin menuturkan, kejadian itu menimpa seorang wanita PSK M, 27.
Bermula saat tersangka dan korban bertemu dan menjalin kesepakatan di salah satu aplikasi.
"Pelaku satu orang. Bermula dari pelaku memesan korban melalui aplikasi Mi-Chat. Kemudian mereka berhubungan," ujar Iman di Mapolres Tangsel, Kamis (22/4/2021).
Namun, diluar dugaan si korban, tersangka berkepala plontos itu justru melanggar kesepakatan harga. Ia tidak membayar sesuai perjanjiannya, yakni Rp300 ribu.
Tersangka hanya membayar setengahnya sebesar Rp150 ribu. Alasannya, karena tak mempunyai uang.
"Ternyata dibayar tidak sesuai kesepakatan. Lalu terjadi keributan. Terjadilah penusukan atau penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku," jelas Iman.
Perbuatan bejat tersebut, kata Iman, ternyata telah direncanakan sebelumnya. Tersangka telah menyiapkan sebilah pisau untuk melakukan penikaman tersebut.
"Pisau sudah dipersiapkan oleh tersangka. Tapi itu awalnya, menurut tersangka hanya untuk menakut-nakuti saja. Tapi pada saat kejadian dia gunakan untuk menusuk korban," terang Iman.
Tak tanggung-tanggung, penikaman oleh tersangka kepada wanita yang disewanya itu dilakukan sebanyak belasan kali.
"Korban mengalami luka 14 tusukan, diantaranya di dada dan perut. Tapi tidak mengenai bagian tubuh vital. Sehingga korban masih bisa mendapat perawatan," katanya.
Atas hal yang menimpanya itu, M yang telah digauli oleh tersangka tersebut pun dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis.
"Korban dilarikan ke rumah sakit. Saat ini masih dalam perawatan di RSUD Tangerang. Enggak kritis masih stabil," tuturnya.
Iman mengatakan, kejahatan tersangka tak berhenti sampai disitu.
Saat melarikan diri, sempat-sempatnya tersangka juga membawa kabur ponsel milik korbannya.
Dengan demikian, maka tersangka dikenakan pasal berlapis. Ia diancam dengan hukuman mencapai 12 tahun penjara.
Bulan November lekat dengan peringatan Hari Guru Nasional (HGN), tepatnya di tanggal 25. Mulai dari Paud, TK, SD, SMP, SMA, bahkan wali murid pun ikut andil dalam perayaannya.