TANGERANGNEWS.com-Aktivis lingkungan dari Banksasuci dan petugas Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang telah melakukan pengecekan atas dugaan pencemaran Sungai Poris Gaga Baru, Kota Tangerang, Kamis 17 Juni 2021.
"Pada Pukul 11.00 WIB kami menyisir lokasi yang dimaksud dan mendapati lokasi di bawah Jembatan Merah Poris, berdasarkan keterangan warga RT 01/01 Poris Gaga Baru, Jamaludin bahwa air pekat berwarna merah terlihat sejak pagi hari pada tanggal 16/6 hingga malam hari sedangkan pada pagi hari tanggal 17/6 aliran air menjadi pekat hitam, sumber pencemaran diduga dari aliran yang bersumber dari salah satu industri di Jalan pembangunan 1," jelas Ade Yunus, Direktur Banksasuci.
Menurutnya, petugas Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang telah mengambil sampel air yang diduga tercemar limbah tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita sudah minta Dinas LH untuk segera ditindaklanjuti dan dilakukan penindakan secara tegas low enforcement, agar ada efek jera," katanya.
Ade menegaskan, industri yang sengaja membuang limbah tanpa diolah ke sungai sudah masuk tindakan pidana. Bahkan, bisa dianggap kejahatan luar biasa karena mencemari lingkungan.
Berdasarkan peristiwa tersebut, kata Ade, ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH.
Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH.
Adapun bunyi Pasal 60 UU PPLH, "Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin."
Sedangkan bunyi Pasal 104 UU PPLH, "Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)."
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang memastikan pelayanan kesehatan akan kembali beroperasi normal pascacuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.
""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""