Connect With Us

VIDEO : KURIR NARKOBA LAPAS TANGERANG DIBONGKAR APARAT

 

Dibaca : 669

TANGERANGNEWS.com-Polres Metro Tangerang Kota membongkar peredaran sabu dengan modus salam tempel di Kota Tangerang yang diduga dikendalikan napi dari Lapas. 

Total sabu yang berhasil diamankan seberat 924,72 gram dari tangan tiga tersangka yakni, HS, 31, SU, 36, dan WY, 34. Ketiganya diringkus di waktu dan lokasi yang berbeda seperti di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, hingga Bogor. 

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo mengatakan, jajarannya mengamankan tujuh bungkus sabu dari masing-masing tersangka. 

Dari tersangka HS polisi mengamankan satu bungkus sabu seberat 102 gram. Lalu, SU 3 bungkus sabu seberat 680,72 Gram. Kemudian, tiga bungkus sabu seberat 142 gram dari WY. 

"Jumlah keseluruhan barang bukti narkotika jenis Sabu yang berhasil disita sebanyak 924,72 gram," ujarnya di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin 28 Juni 2021. 

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang selanjutnya dilakukan penyelidikan. Kemudian, jajaran Satres Narkoba Polres Metro Tangerang mengamankan HS. Setelah itu, dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SU. 

"Kemudian dikembangkan lagi. Hasilnya kami mengamankan WY di Kabupaten Bogor dengan barang bukti tiga bungkus sabu seberat 142 gram," jelasnya. 

Dari hasil kepada tersangka, barang haram itu didapat dari seseorang berinisial KD. Kini KD berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Menurut hasil pemeriksaan, dalam peredaran narkotika jenis sabu ini dikendalikan dari dalam Lapas Jakarta, Lapas Tangerang, dan Lapas Bogor," ungkap Pratomo. 

Menurut Pratomo, SU merupakan kurir dari sindikat jaringan Lapas di wilayah Tangerang. Dalam proses membagi narkotika jenis sabu dalam paketan kecil dilakukan di sebuah Hotel di Tangerang. 

Barang haram itu selanjutnya diedarkan dengan cara berkeliling wilayah Tangerang dengan nodus operandi sistem tempel. Dalam setiap mengedarkan sabu SU mendapat upah sebesar Rp15 juta. 

"Dalam mengedarkan (sabu) dikendalikan oleh KD yang statusnya DPO. Disinyalir dia ada di Lapas Tangerang," beber Pratomo. 

Saat ini ketiga tersangka mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota. Ketiganya dijerat dengan pasal  114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun. 

"Jika diasumsikan satu gram Sabu digunakan untuk lima orang, dan estimasi harga nya 1,6 Juta per gram. Maka dari 924,72 gram dapat menyelamatkan sebanyak 4.625 jiwa," pungkas Pratomo.

OPINI
Predator Anak di Balik Seragam Terhormat

Predator Anak di Balik Seragam Terhormat

Selasa, 18 Maret 2025 | 18:05

Lagi dan lagi pelecehan seksual terhadap anak terus saja terjadi. Berulangnya peristiwa ini menunjukkan bahwa masalah ini bukan sekadar kesalahan pada oknum, melainkan memang ada yang salah dari pengurusan negara ini.

TANGSEL
Idulfitri 2025, Wakil Wali Kota Tangsel Berpesan Tetap Jaga Kualitas Keimanan Usai Puasa

Idulfitri 2025, Wakil Wali Kota Tangsel Berpesan Tetap Jaga Kualitas Keimanan Usai Puasa

Senin, 31 Maret 2025 | 13:00

Wakil Wali kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichan melaksanakan Salat Idulfitri di Masjid Islamic Center Baiturrahim, Kecamatan Serpong, Senin 31 Maret 2025.

WISATA
Kerap Ramai saat Liburan, Pengunjung Pantai Tanjung Pasir Tangerang Keluhkan Fasilitas Minim

Kerap Ramai saat Liburan, Pengunjung Pantai Tanjung Pasir Tangerang Keluhkan Fasilitas Minim

Jumat, 4 April 2025 | 12:58

Pantai Tanjung Pasir, di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang menjadi salah satu destinasi favorit masyarakat setiap momen liburan termasuk saat Lebaran 2025.

MANCANEGARA
Trump Umumkan Darurat Ekonomi Nasional, Sebut AS Diperlakukan Tidak Adil dalam Perdagangan  

Trump Umumkan Darurat Ekonomi Nasional, Sebut AS Diperlakukan Tidak Adil dalam Perdagangan  

Kamis, 3 April 2025 | 14:25

Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan keadaan darurat ekonomi nasional pada Selasa, 2 April 2025, waktu setempat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill