TANGERANGNEWS.com-Bintang film dan model seksi Cynthiara Alona yang menjadi tersangka atas kasus dugaan praktik prostitusi online melibatkan anak di bawah umur, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Berkas kasus Cynthiara Alona bersama dua tersangka lainnya sudah dinyatakan lengkap, sehingga penyidik melakukan pelimpahan barang bukti serta tersangka, Rabu 14 Juli 2021.
"Hari ini menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perlindungan anak atas nama tersangka pertama CA, kedua AA dan ketiga BA," ujar I Dewa Gede Wirajana, Kepala Kejari Kota Tangerang.
Para tersangka ini telah tiga bulan menjalani pemeriksaan dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Kasusnya dilimpahkan atau P21 ke Kejaksaan karena berkasnya baru dinyatakan lengkap. "Karena baru dilengkapi penyidik," kata Wirajana.
Menurutnya, barang bukti yang diserahkan ini berupa tempat, yakni hotel milik Cynthiara Alona di kawasan Kreo, Kota Tangerang yang digerebek petugas ,pada Selasa 16 Maret 2021.
"Tempat. Barang bukti kami ini tempat dari hotel tersebut. Hanya itu saja," jelasnya.
Atas kasus ini, pasal yang dijerat kepada para tersangka, yakni Pasal 88 juncto 76 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Para tersangka saat ini dalam kondisi sehat. Setelah diterima Kejaksaan, para tersangka akan kembali mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Sebab, adanya pandemi COVID-19, Lapas Tangerang belum menerima tahanan luar.
"Secepatnya akan kami limpahkan ke Pengadilan," pungkasnya.
Hotel yang jadi tempat prostitusi di ruko kawasan Jalan H Juanda, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), diduga juga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Jumat 29 November 2024.
Pengumuman bagi seluruh masyarakat Tangerang penggemar game Mobile Legends. Community Hero Tangerang akan melaksanakan turnamen game tersebut di area Flavor Bliss Broadway Alam Sutera, pada 8-15 Desember 2024.
Wakil Ketua 1 DPRD Kota Tangerang Andri Permana memberikan pesan motivasi bagi para Kader Merah Putih untuk menjadi calon anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kota Tangerang tahun 2025, Sabtu 30 November 2024.