Connect With Us

VIDEO : Pemuda Jual Kulkas Ibunya di Tangerang Dituntut 6 Bulan Penjara

 

Dibaca : 420

TANGERANGNEWS.com-Pemuda berinisial S yang menjual kulkas milik ibunya IF, dituntut enam bulan penjara dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis 3 Februari 2022, sore.

Persidangan kembali bergulir secara virtual, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam berkas tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menghukum terdakwa S dengan kurungan penjara selama enam bulan.

Pasalnya, terdakwa dinilai bersalah telah melanggar Pasal 362 KUHP Junto Pasal 367 ayat (2) tentang pencurian dalam rumah tangga, karena menjual kulkas milik ibunya tanpa izin, seharga Rp500 ribu.

Atas tuntutan itu, Muhammad Mualimin, kuasa hukum terdakwa S akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi, karena tuntutan jaksa tidak pantas diterima terdakwa.

"Kuta juga akan meminta majelis hakim menjatuhi hukuman massa percobaan," katanya.

Sementara Petuah Sirait, kuasa hukum pelapor IF, yang tak lain adalah ibu kandung terdakwa, menghormati tuntutan jaksa meskipun dinilai lebih ringan dari awal dakwaan sebelumnya.

"Yang terpenting perkara tersebut untuk pembelajaran pada anak agar tidak melawan orang tua, ketika ada persoalan tidak menantang dibawa ke meja hijau," katanya.

Petuah Sirait  juga membantah jika kliennya menelantarkan terdakwa S. Sebab semasa itu kliennya merantau di luar negeri. "Uang biaya untuk kehidupan selalu ditransfer ke rekening terdakwa S," kayanya.

Sidang selanjutnya akan digelar pada pekan depan, dengan agenda pembacaan nota keberatan atau pledoi dari kuasa hukum terdakwa S.

KAB. TANGERANG
Ikan Asin, Tahu, Terasi di Pasar Sentiong Balaraja Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

Ikan Asin, Tahu, Terasi di Pasar Sentiong Balaraja Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

Sabtu, 30 November 2024 | 07:40

Petugas pengawas makanan dan obat menemukan sejumlah pangan yang mengandung bahan kimia berbahaya di Pasar Sentiong Balaraja, Kabupaten Tangerang.

NASIONAL
Hore, UMP 2025 Resmi Naik 6,5 Persen

Hore, UMP 2025 Resmi Naik 6,5 Persen

Sabtu, 30 November 2024 | 09:26

Kabar gembira datang bagi para pekerja di seluruh Indonesia. Sebab, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

HIBURAN
Ini Deretan Acara Meriahkan HUT ke-16 Tangsel

Ini Deretan Acara Meriahkan HUT ke-16 Tangsel

Selasa, 26 November 2024 | 23:18

Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merayakan hari jadinya yang ke-16 pada 26 November 2024 dengan serangkaian kegiatan meriah dan beragam.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill