Connect With Us

VIDEO : Curi Ponsel Ketahuan Pemilik, Pemuda asal Jakut Dibebaskan Kejari Kabupaten Tangerang 

 

Dibaca : 573

TANGERANGNEWS.com-Kejari Kabupaten Tangerang melaksanakan restorative justice pada Rabu 22 Juni 2022 sore terhadap perkara pidana pencurian telepon genggam yang dilakukan seorang pemuda. 

Pemuda itu mengaku terdesak kebutuhan untuk membayar sewa kontrakan. 

Sebelumnya, telah terjadi perdamaian antara tersangka dengan korban dimana korban memberikan maaf kepada tindakan gelap mata tersangka. 

Tersangka pencuri M Ayub Saputra  yang baru lulus sekolah tingkat atas  dijemput dari sel tahanan Mapolsek Cikupa, menuju Kejari Kabupaten Tangerang. Kehadiran tersangka bersama orang tuanya, untuk mendengarkan keputusan Kejaksaan Agung terkait pelaksanaan restorative justice atau penghentian penuntutan terhadap kasus yang menimpanya. 

Sebagai ungkapan rasa syukur, M.Ayub Saputra sujud syukur dan tak kuasa menahan tangis  dihadapan pejabat Kejari Kabupaten Tangerang. Terlebih para pejabat membantu melepaskan rompi tahanan yang dikenakannya  sebagai tanda dirinya telah terbebas dari tuntutan hukum. 

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Nova mengatakan, penghentian penuntutan telah memenuhi aturan yang berlaku dan terpenting korban telah memaafkan tindakan gelap mata pemuda yang bermukim di bilangan Cilincing, Jakut tersebut.

“Pengampunan ini kami berikan berdasarkan Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020. Dimana kami dapat melakukan penghentian penuntutan,” katanya. 

Ayub menceritakan kasus yang menimpanya, berawal usaha dirinya pergi meminjam uang ke rumah saudara di Kota Serang  untuk membayar uang sewa kontrakan. 

Akan tetapi usahanya tak berjalan mulus. Malahan, di tengah jalan pulang ke Jakut, bahan bakar sepeda motor yang dikendarainya hampir habis. Lalu dia berhenti di sebuah warung kelontong untuk membeli bensin.

Dirinya lantas gelap mata ketika melihat telepon genggam pemilik warung tergeletak. Dia pun mencurinya. Namun, pemiliknya mengetahui, sehingga dijebloskan ke penjara sejak 14 april 2022 lalu. “Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan seperti itu lagi,” katanya.

BANTEN
Dulu Rusak dan Kebanjiran, Akses Jalan Industri di Jatiuwung Kini Mulus Dibeton Pemprov Banten

Dulu Rusak dan Kebanjiran, Akses Jalan Industri di Jatiuwung Kini Mulus Dibeton Pemprov Banten

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:21

Warga Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang kini dapat bernapas lega. Jalan Kopi yang selama bertahun-tahun rusak, kini telah berubah menjadi jalan beton yang kokoh.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

SPORT
Carlos Pena Panggil Eks Pemain Persija Perkuat Lini Tengah Persita Tangerang

Carlos Pena Panggil Eks Pemain Persija Perkuat Lini Tengah Persita Tangerang

Rabu, 7 Januari 2026 | 12:41

Persita Tangerang resmi menambah amunisi baru pada bursa transfer paruh kedua BRI Super League 2025/2026 dengan mendatangkan gelandang asal Spanyol, Ramon Bueno.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill