TANGERANG-Setelah sempat dicekal sejak Juni 2012 lalu, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangsel Nurdin Marzuki akhirnya tak kuasa menahan jerat hukum yang menimpanya. Usai diperiksa pada Senin (19/08) dirinya pun langsung ditahan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa,Kabupaten Tangerang.
Pria yang masih menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM Tangsel tersebut ditahan lantara diduga melakukan korupsi pengadaan alat uji KIR senilai Rp 3,4 milyar, pada tahun 2010 lalu.
Sebelumnya, Kejari juga telah menahan Antonius Hutahuruk, pelaksana proyek dari PT Mayindo, yang telah lebih dahulu menjadi tersangka.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tigaraksa Ricky Tommy Haseholan menjelaskan, Nurdin ditahan karena terbukti melakukan
tindak pidana korupsi pengadaan alat uji KIR pada dinas sebelumnya tempat dirinya menjabat, yakni pada 2010 lalu.
“Memang betul, keduanya sudah kami tahan. Saat ini kami sedang memperkuat bukti-bukti tambahan, dan sedang melakukan pengembangan. Keduanya kami bawa berkeliling dahulu, untuk menunjukkan alat bukti tambahan yang diperlukan,” ujar Ricky wartawan.
Ricky juga menjelaskan, penanganan kasus korupsi pengadaan alat uji KIR ini sebenarnya sudah bergulir sejak 2011 lalu. Namun, karena minimnya bukti, pihak Kejari harus bekerja terus secara marathon melakukan penyelidikan.
“Selain itu, kami kan harus menunggu auditor dari BPK. Yaitu untuk mengetahui apakah pengadaan alat uji KIR yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan tersebut memang benar ada indikasi korupsi atau tidak, serta menghitung berapa kerugian negara terkait kasus tersebut,” paparnya.