Connect With Us

Bolos, 233 PNS Tangsel Disanksi

Bastian Putera Muda | Senin, 19 Agustus 2013 | 18:55

Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie (Ist / Ist)

TANGERANG-Sebanyak 233 PNS di Kota Tangsel yang bolos pada hari pertama kerja usai cuti bersama Idul Futri mendapat sanksi pada apel yang digelar, Senin (19/8) di Lapangan Kecamatan Setu.

Sanksi tersebut berupa teguran dan dilakukan  pemanggilan untuk kemudian mengikuti apel  secara terpisah,  yang dipimpin langsung oleh  Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie.

 Davnie mengatakan, kegiatan itu secara khusus dilaksanakan untuk menindaklanjuti apa yang terjadi pada 12 Agustus 2013, atau hari pertama masuk kerja,  setelah seluruh pegawai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

Menurut Davnie, pada hari itu, sebanyak 233 pegawai tidak masuk kerja tanpa keterangan. "Hal ini tentu saja tidak bisa dibiarkan,  karena bertentangan dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan yang berlaku, terutama yang mengatur tentang disiplin PNS. Harus ada tindakan untuk pelanggaran semacam ini, agar tidak terus-menerus terjadi," ungkapnya, Senin (20/8).

 Dikatakan di Kota Tangsel sudah ada ketentuan  yang mengatur hal ini secara khusus, yaitu  Perwal nomor 41 tahun 2010. Dalam Perwal itu dengan jelas diatur mekanisme reward and  punishment bagi pegawai yang melanggar aturan disiplin termasuk pelanggaran jam kerja.

"Hukuman ini untuk memberikan efek jera.  Sehingga kedepannya jangan sampai terjadi  lagi," ujarnya. Kata dia, Pemkot Tangsel ingin memberikan  penekanan khusus kepada para pegawai yang  dengan sengaja memutuskan untuk tidak masuk

kerja. Disamping akan  melakukan pemotongan  Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) terhadap para pelanggar jam kerja, Pemkot  Tangsel juga akan memperhitungkannya dari sisi penilaian kinerja  dan kedisiplinan pegawai yang bersangkutan.

"Kami memiliki catatan tersendiri, dan catatan  ini akan dilihat dan diperhitungkan. Saya mohon  kepada semaunya, untuk meningkatkan kesadaran dan memahami kembali kedudukan, tugas dan tanggung jawab sebagai PNS dan memahami ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.

 Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan  Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel Firdaus  menambahkan selama ini Pemkot Tangsel mengamati pegawai.

 "Ratusan PNS yang membolos ini berdasarkan  absensi saat hari pertama kerja usai libur  lebaran," ujarnya. Kata dia, untuk pemotongan TPP berbeda-beda  berdasarkan golongan. Untuk pegawai golongan  eselon IV dikenakan pemotongan Rp 90 ribu,  Eselon III Rp 160 ribu, eselon II sebesar Rp 250 ribu."Harus ada efek jera,” tuntasnya.

 

WISATA
Kerap Ramai saat Liburan, Pengunjung Pantai Tanjung Pasir Tangerang Keluhkan Fasilitas Minim

Kerap Ramai saat Liburan, Pengunjung Pantai Tanjung Pasir Tangerang Keluhkan Fasilitas Minim

Jumat, 4 April 2025 | 12:58

Pantai Tanjung Pasir, di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang menjadi salah satu destinasi favorit masyarakat setiap momen liburan termasuk saat Lebaran 2025.

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

MANCANEGARA
Trump Umumkan Darurat Ekonomi Nasional, Sebut AS Diperlakukan Tidak Adil dalam Perdagangan  

Trump Umumkan Darurat Ekonomi Nasional, Sebut AS Diperlakukan Tidak Adil dalam Perdagangan  

Kamis, 3 April 2025 | 14:25

Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan keadaan darurat ekonomi nasional pada Selasa, 2 April 2025, waktu setempat.

AYO! TANGERANG CERDAS
Ini Mapel yang Diujikan dalam Tes Kompetensi Akademik Pengganti UN

Ini Mapel yang Diujikan dalam Tes Kompetensi Akademik Pengganti UN

Jumat, 7 Maret 2025 | 12:16

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan daftar mata pelajaran yang akan diujikan dalam Tes Kompetensi Akademik (TKA), yang menjadi pengganti Ujian Nasional (UN) bagi peserta didik sekolah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill