TANGERANG - Siapa yang menyusul mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan Nurdin Marzuki pada kasus korupsi hingga sampai ditahan?
Hal itu dipertanyakan oleh Direktur Lippkor Heriyanto, Senin (19/08). Menurut Heri, dirinya juga mempertanyakan itu, lantaran pihak Kejaksaan Negeri Tigaraksa menurut Heri juga sedang memeriksa kasus dugaan korupsi, dalam pembangunan RSUD Tangsel pada 2010.
“Nilai rupiahnya saya tak hapal. Tetapi saya tahu, Kejaksaan sedang melakukan penyidikan atas kasus pembangunan proyek RSUD Tangsel. Sebenarnya, barengan penyelidikannya. Besok saya ke Kejaksaan untuk mempertanyakan kasus ini. Siapa yang akan menyusul Nurdin?” ujar Heriyanto.
Sedangkan menurut Heri, pihaknya juga menganalisa kajian dugaan markup sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kota Tangsel.
“Ada tim yang sedang menganalisa kasus di PU, tetapi memang sampai saat ini baru memulai kami,” ujar Heri.
Diberitakan sebelumnya, setelah sempat dicekal sejak Juni 2012 lalu, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangsel Nurdin Marzuki akhirnya ditahan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Pria yang masih menjabata sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM Tangsel tersebut ditahan lantara diduga melakukan korupsi pengadaan alat uji KIR senilai Rp 3,4 milyar, pada tahun 2010 lalu. Sebelumnya, Kejari juga telah menahan Antonius Hutahuruk, pelaksana proyek dari PT Mayindo, yang telah lebih dahulu menjadi tersangka.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tigaraksa Ricky Tommy Haseholan menjelaskan, Nurdin ditahan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat uji KIR pada dinas sebelumnya tempat dirinya menjabat, yakni pada 2010 lalu.
“Memang betul, keduanya sudah kami tahan. Saat ini kami sedang memperkuat bukti-bukti tambahan, dan sedang melakukan pengembangan. Keduanya kami bawa berkeliling dahulu, untuk menunjukkan alat bukti tambahan yang diperlukan,” ujar Ricky wartawan.