TANGERANG-Sidang pemotongan kelamin dengan terdakwa Neneng binti Nacing, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan agenda pembacaan eksepsi, Selasa (27/8).
Dalam eksepsinya yang setebal 10 lembar, kuasa hukum Neneng, Daniel Silalahi menilai surat dakwaan jaksa mengada-ngada dan dipaksakan.
Pasalnya, jaksa tidak menyebutkan secara lengkap identitas lengkap terdakwa serta tidak menyebutkan rangkaian kejadian perkara yang sebenarnya.
"Dalam surat dakwaan, tidak disebutkan bahwa Neneng sebelumnya sempat diperkosa oleh saksi korban, Abdul Muhyi. Terdakwa dipegang-pegang di dalam kamar mandi Masjid, lalu di sebuah gang terdakwa disetubuhi," kata Daniel kepada Ketua Majelis Hakim Bambang Edi.
Menurut Daniel, surat dakwaan menjadi peranan penting dalam memutuskan persidangan. Karena itu surat dakwaan tersebut tidak boleh menyimpang dari fakta.
"Oleh karena itu, kami meminta kepada majelis hakim agar membatalkan dakwaan jaksa dan membebaskan terdakwa dari tuntutan," paparnya.
Di luar persidangan, Daniel mengatakan, bahwa Neneng tinggal di lingkungan santri yang tidak mendapat informasi tentang dunia luar. Dia tidak tahu pergaulan anak remaja saat ini.
"Lingkungan dia tertutup, tidak boleh ada TV, koran, majalah, radio dan lainnya. Dia juga tidak mengenyam pendidikan formal, hanya pendidikan agama saja," katanya.
Menurutnya, tindakan Neneng memotong kelamin Muhyi sebagai bentuk pembelaan diri, karena diperkosa. Seharusnya Neneng juga mendapat keadilan.
"Setelah diperkosa, Muhyi bilang kalau dia sudah tidak perawan dan tidak akan ada yang mau sama dia, sehingga Neneng merasa dilecehkan. Mungkin karena hukum agama, potong tangan balas potong tangan, jadi kelamin balas potong kelamin," katanya.
Atas eksepsi tersebut, Jaksa Eva Liana meminta waktu satu minggu untuk menjawab eksepsi. Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda jawaban jaksa atas eksepsi terdakwa.