TANGSEL-Puluhan warga masyarakat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang hendak berobat ke RSUD Tangsel terpaksa tidak dapat pelayanan dari dokter, Senin (23/09). Mereka terlantar dan ada beberapa pasien yang terpaksa pulang ke rumah dan mencari rumah sakit lain untuk berobat. Hal tersebut karena hanya ada satu dokter jaga untuk menangani beberapa pasien.
Menurut sejumlah perawat dan pegawai rumah sakit, para dokter yang biasa praktik di RSUD Tangsel, tengah melakukan aksi damai ke gedung DPRD Tangsel dengan menyampaikan petisi yang merupakan tuntutan dari para dokter.
Yusiningsih, warga Pamulang mengatakan, dia datang ke RSUD Tangsel untuk berobat ke spesialis penyakit dalam. Bahkan dia sudah sejak hari Jumat sudah mendatangi Puskesmas untuk meminta rujukan agar bisa berobat ke RSUD Tangsel. Namun, sampai di RSUD, dia justru harus menunggu lama, karena hanya ada satu dokter jaga di Unit Gawat Darutat (UGD).
“Saya sudah sejak Jumat mau berobat ke sini, sebelum ke sini, saya harus ke puskesmas dulu untuk minta rujukan, baru bisa ke RSUD. Tapi hari ini, malah katanya dokternya tidak ada. Kata perawat lagi demo ke DPRD. Kalau begini sih saya cari rumah sakit lain aja, ya meskipun harus bayar,” ungkap Yuningsih.
Hal senada juga diungkapkan Subroto, warga Ciputat. Menurutnya, dia berobat ke RSUD Tangsel agar secepatnya mendapat pengobatan. Namun, begitu tiba di RSUD, dia malah terlantar dan belum juga dapat dilayani dokter. “Saya sudah batuk-batuk seminggu dan sudah sesak. Maunya sih datang ke RSUD Tangsel biar langsung dirawat. Tapi masih harus antre,” ungkap Subroto.
Sementara itu, sekitar 20 dokter RSUD Tangsel mendatangi komisi II DPRD Tangsel untuk menyampaikan petisi.
Ketua Komisi II DPRD Kota Tangsel Siti Khadijah mengaku bakal menampung aspirasi dari puluhan dokter yang bertugas di RSU Kota Tangsel ini.
"Dalam waktu dekat, pihaknya bakal memanggil dinas terkait untuk melakukan singkronisasi permasalahan," ucap politisi PKS itu.
Sementara itu, buntut dari aksi tersebut lima dokter berstatus TKS dipecat. Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Dadang mengatakan kelima dokter yang diputus kontraknya tersebut berstatus Tenaga Sukarela (TKS). Sedangkan untuk dokter berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), mendapat sanksi berupa surat peringatan (SP1).
"Kelima dokter ini mendapat sanksi pemutusan kontrak karena melanggar aturan berupa tidak menjalankan tugasnya, dengan meninggalkan jadwal jaga di rumah sakit. Mereka lalai dengan meninggalkan tugas. Kalau melanggar aturan, ya kita pecat," ungkapnya.
Dikatakan, kelima dokter itu dipecat lantaran lalai dalam tugas karena meninggalkan tugasnya sebagai dokter jaga di RSU Tangsel.
"Kelima dokter tidak bekerja sesuai dengan aturan, maka dikenai sanksi. Seharusnya, kepentingan masyarakat lebih utama dari kepentingan golongan," katanya.