TANGSEL-Diduga melakukan pungutan liar, kepada ratusan siswa. Kepala Sekolah SMPN 4 Pamulang, Kota Tangsel dipanggil DPRD setempat. Itu terjadi lantaran jumlah pungutan liar tersebut mencapai Rp300 ribu - Rp. 400 ribu persiswa.
Usai pertemuan Kepala SMPN 4 Pamulang, Kota Tangsel Rita Juwita langsung memilih tidak berkomentar bergegas pergi saat wartawan hendak wawancarainya.
Ketua Komisi II DPR Kota Tangsel Siti Khadijah mengatakan, sudah melakukan pemanggilan kepada SMPN 4 dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel untuk verifikasi pungli tersebut. Menurutnya, kegiatan pungli jelas tidak diperbolehkan karena melanggar Perwal. Karenanya, pihak sekolah harus mengembalikan uang sumbangan tersebut.
"Seharusnya dilakukan kesepakatan dengan orang tua terlebih dahulu, atau komite sekolah," ungkapnya.
Politisi PKS tersebut menuturkan, pihaknya memberikan rekomendasi kepada SMP N 4 dengan mengumpulkan orang tua siswa dan membuat Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS).
"RKAS ditempel di mading sekolah supaya orang tua tahu dan transparansi pengeluaran anggaran," katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangse Mathodah mengatakan, sudah memberikan dua kali surat peringatan kepada SMPN 4. Namun, diakuinya pihaknya tidak dihiraukan dan pungli terus berlanjut. Meskipun, pihak SMPN 4 selalu beralasan itu bukan pungli tetapi merupakan sumbangan.
"Kalau sumbangan tidak bisa dipaksakan. Kemudian, komite sekolah jangan merugikan orang tua siswa," ujarnya.