TANGERANG-Sidang kasus pemotongan kelamin dengan terdakwa Neneng binti Nacing, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (8/10) menghadirkan saksi meringankan yakni Pakar Kriminologi Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala.
Dalam keterangannya, Adrianus menilai tindakan yang dilakukan Neneng memotong kelamin Abdul Muhyi bukan karena untuk membela diri, tapi untuk membalas perlakuan Muhyi.
"Secara psikologi, Neneng sadar melakukan itu, tapi sadar dalam situasi tertentu. Kebodohan Neneng dimanfaatkan Muhyi untuk melakukan hubungan seksual. Dia merasa dikerjai oleh Muhyi sehingga memotong alat kelaminnya," katanya, dihadapan Ketua Majelis Hakim Bambang Edi.
Adrianus menjelaskan, memang tindakan Neneng masuk dalam unsur kriminal, tapi pasal itu bisa tidak diaktifkan atau diaktifkan secara minimal.
"Kalau ada pertimbangan dari hakim ancaman hukumannya bisa dikurangi. Mudah-mudahan keterangan saya ini bisa meringankan," ujarnya.
Dia juga menjelaskan, bahwa tindakan Muhyi juga berkontribusi yang menyebabkan dia menjadi korban dalam kasus ini. Namun, ditanya apakah Neneng bisa dijerat hukum? Adrianus enggan berkomentar.
" Saya
no comment, harus lihat bukti-bukti dan unsur sangkaan," katanya.
Sementara Neneng menjelaskan, bahwa sebenarnya dia mengambil pisau
cutter untuk berjaga-jaga. Sebelumnya dia melihat gunting di dalam jok motor Muhyi.
"Saya takut kenapa-kenapa. Soalnya di kampung saya, ada yang dibunuh setelah diperkosa. Jadi saya ambil pisaunya," katanya. Sidang dilanjutkan Jumat (11/10) dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum.