TANGSEL- R alias Kiting ,16, seorang pelajar SMK di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor kelas XII dibekuk petugas Polsek Pamulang, Kota Tangsel karena menjual ganja. Dari tangan tersangka, polisi mendapati 13 paket linting daun haram tersebut.
Awalnya, polisi mendapatkan laporan dari masyarakat adanya pelajar yang mengedarkan ganja. Kemudian, polisi langsung melakukan
penyelidikan. Alhasil, R ditangkap di salahsatu pom bensin di kawasan Parakan, Pamulang, Kota Tangsel.
Saat digeladah, dalam tas R yang diketahui berdomisili di warga Jalan Cendana RT 02/10 Desa Rawa Belong, Kecamatan Gunung Sindur,
Kabupaten Bogor itu polisi menemukan 13 paket
ganja siap edar.
Pihak kepolisian Polsek Pamulang langsung mengamankan pelajar tersebut. Kapolsek Pamulang Kompol Mochamad Nasir
mengatakan, R merupakan pengedar ganja yang mengedarkan daun haram ke sejumlah pelajar di Pamulang.
"Dalam tasnya ditemukan paket ganja yang sudah
terbungkus rapi sebanyak 13 paket," katanya, Rabu (16/10).
Dalam pengakuan pelaku, awalnya, R hanya menjadi kurir dari bandar besar. Namun, sudah beberapa bulan ini dirinya mengedarkan daun
ganja tersebut kepelanggan yang berada di wilayah Pamulang.
"Kami masih lakukan pengembangan. Siapa bandar
besar R ini," ujarnya.
R terancam Pasal 111 ayat 1 UU No. 35 / 2009, tentang narkotika dengan hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp. 800 juta.
Pelaku mengaku menjadi pengedar ganja karena tergiur keuntungan yang cukup lumayan. Uangnya bisa dipakai untuk berfoya-foya. Atas
perbuatannya, R harus mendekam dinginnya hotel prodeo dan terancam tidak bisa melanjutkan pendidikannya.
"Tadinya saya cuma kurir. Kalau ada yang pesan
saya anterin. Tapi setelah punya modal, saya coba kelola sendiri," jelasnya.