TANGSEL-Empat kawanan perampok yang kerap beroperasi di kawasan Masjid At Taqwa, Kelurahan Parigi, Pondok Aren, Kota Tangsel pada Sabtu(9/11) malam berhasil diringkus. Satu diantara pelaku sempat babak belur karena dikeroyok massa.
Informasi yang didapat, keempatnya ditangkap petugas setelah sebelum-nya dikejar massa karena korbannya, Andri Hendrawan, 18, warga Pondok Aren, Kota Tangsel saat dirampok berteriak. Pelaku merapok Andri yang sedang membawa motor untuk menyerahkan motor dan telepon selularnya (ponsel) serta laptop. Keempat perampok tersebut masing-masing berinisial PH ,18, ON ,17, RG ,17, dan AF ,18.
Andri diketahui saat itu sedang menunggu temannya, duduk sendirian di pinggir jalan tersebut . Tiba-tiba saja, para pelaku datang dan langsung meminta sepeda motor Andri dan ponselnya. “Tanpa basa-basi empat pelaku itu langsung mengancam saya dengan golok,” ujar Andri.
Namun, kata dia, dirinya melawan dan berteriak. Ternyata, teriakan Andri mengundang warga sekitar dan langsung mengejar empat pelaku. Lantaran, ketakutan dan kalap salah seorang pelaku, yakni RG membacok Andri dan mengenai bahu sebelh kiri.
Warga yang berdatangan , langsung mengepung pelaku. Naas bagi RG, dirinya tertangkap warga. RG pun langsung dihakimi warga setempat. Beruntung, saat kejadian polisi dari Mapolsek Pondok Aren datang dan meredam emosi warga. Sementara, ketiga rekannya berhasil kabur.
"RG ditangkap warga dan selanjutnya satu persatu rekannya kami ciduk berdasar informasi pelaku yang tertangkap," ungkap Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren Ipda Sitta M Sagala, Minggu (10/11).
Sementara itu, seluruh barang bukti kejahatan dan senjata tajam milik pelaku telah disita petugas untuk dijadikan barang bukti. "Pengakuan pelaku mereka berlima. Saat ini, satu pelaku masih dalam pengejaran," katanya.
Berdasarkan penuturkan RG, sambung Sitta, sudah beberapa kali melakukan aksi perampokan di lokasi yang sama. Bahkan, wilayah sasaran komplotan pelaku tidak hanya di wilayah hukum Pondok Aren, di Alam Sutera Serpong pun melakukan. "Pelaku tidak segan-segan melukai korban, jika korbannya berontak. Pengakuan pelaku sudah sudah sembilan kali melakukan aksi kejahatan. Termasuk merampas motor," terangnya. Atas perbuatannya, para pelaku dapat dikenakan Pasal 365 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara.