TANGERANGNEWS- Pemkot Tangsel akhirnya menyewa truk sampah sebanyak 10 unit kepada pihak swasta. Itu dilakukan setelah ditariknya 42 truk pengangkut sampah oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang karena dianggap milik Pemkab Tangerang.
"Kami memiliki solusi yang baik, yakni dengan menyewa 10 unit truk kendaraan operasional pengangkut sampah," kata penjabat Wali Kota Tangsel Shaleh MT, siang ini. Selain truk yang biasa beroperasi di Tangsel ditarik, persoalan sampah yang tidak boleh dibuang di di TPA Jatiwaringin, Mauk, Kabupaten Tangerang juga menyebabkan Pemkot Tangsel harus mencari solusi.
"Sampahnya akan dibuang di daerah Lewiliang Bogor sampai akhir tahun, tidak ke Jatiwaringin lagi. Karena kita tidak memiliki tempat pembuangan sampah," kata Shaleh MT . Dipaparkan, pihaknya sudah menerima surat penawaran kerjasama dari TPA Lewiliang Kabupaten Bogor dengan meminta retribusi sebesar Rp200.000 per truk, sementara Pemkot Tangsel berkeinginan Rp100.000. “Ini masih kita bicarakan," kata Shaleh
Sementara itu, Kepala Dinas Kebersihan Didi S Wijaya mengatakan, menyikapi penumpukan sampah akibat penarikan puluhan truk sampah milik Pemkab Tangerang, dirinya mengatakan, penghentian itu melanggar etika birokrasi. Apalagi truk itu beroperasi di wilayah Tangsel. “Meskipun berstatus milik Kabupaten tangerang, tetapi tidak bisa menghentikan armada truk tanpa koordinasi. “ ujarnya. (Dedi)