TANGSEL-Sepasang Muda-mudi RR ,18, dan DN ,16, terpaksa harus melangsungkan akad nikah di Mapolsek Pamulang, Tangsel. Saat akad nikah dilaksanakan di ruang rapat Mapolsek Pamulang, disaksikan orang tua DN. Pasangan muda-mudi yang sudah menjalin asmara selama enam bulan ini
terpaksa dinikahkan. Lantaran, DN sudah mengandung tiga bulan. DN, ternyata masih berstatus pelajar di salahsatu SMK di Kota Tangsel.
Seusai salat Jumat keduanya bersumpah janji sehidup semati di depan penghulu yang disaksikan orang tua DN dan rekan-rekannya.
Kapolsek Pamulang M Nasir mengatakan, RR dan DN, dinikahkan di Mapolsek Pamulang lantaran pihak Polsek Pamulang tidak dapat mengizinkan pernikahan
kedua muda-mudi yang sudah menjalin hubungan selama enam bulan ini di rumah DN.
"RR ditahan karena perbuatannya mengedarkan kepemilikan ganja seberat 400 gram ditangkap beberapa waktu lalu di daerah Bambu Apus, Pamulang," katanya.
Menurutnya, pihak mempelai wanita pernah meminta izin menikahkan DN dengan RR. Namun, hal tersebut tidak bisa dipenuhi lantaran RR merupakan tahan Polsek.
"Pernikahan tak bisa dilakukan di rumah. Tapi kami tetap memberikan hak sipil dan sosial tahanan dan mempersilahkan pernikahan dilangsungkan di Mapolsek Pamulang," terangnya.