Connect With Us

Ini Pro Kontra Perda Miras di Tangsel

Bastian Putera Muda | Sabtu, 30 November 2013 | 18:20

Satpol PP Sita Miras di Mal@Alam Sutera. (tangerangnews / rangga)


 
TANGSEL-Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda penyelenggaraan perizinan dan pendaftaran usaha perindustrian dan perdagangan, DPRD Kota Tangsel Sudarso mengatakan,  pembahasan soal poin peredaran miras sempat menimbulkan polemik. Penolakan keras datang dari kalangan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. 
 
“Banyaknya penolakan menjadi masukan dan pertimbangan bagi kita. Akhirnya disepakati klausul soal peredaran miras tidak dimasukkan dalam Perda ini,” ucap politisi PKS itu.  
 
Selain dari ormas, pihaknya juga mendengar masukan dari pengusaha, masyarakat dan eksekutif. Dari pembahasan tersebut disepakati izin minuman beralkohol tidak akan masuk dalam raperda penyelenggaraan perizinan, pendaftaran usaha perindustrian dan perdagangan.
 
Sudarso menjelaskan , salah satu alasan ditiadakannya izin miras berkaitan dengan motto Kota Tangsel, yakni Cerdas, Modern dan Religius.
 
 Selain itu, ada penolakan dari masyarakat, khususnya ormas Islam yakni Front Pembela Islam (FPI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).  Termasuk juga berdasar kajian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari minuman beralkohol juga tidak besar.
 
“Data PAD dari minuman ber-alkohol dipaparkan oleh pihak eksekutif dan memang tidak signifikan,” terangnya.  
 
Setelah Perda ini disahkan, segala jenis usaha baik tempat hiburan, karaoke, minimarket dan hotel berbintang dilarang menjual miras. Rencananya dua minggu ke depan, Raperda ini akan disahkan.
 
Kepala Bidang Perindustrian Disperindag Kota Tangsel Ferry Fayacun menjelaskan,  bila izin soal peredaran miras dihapuskan maka tempat hiburan jenis apapun, hotel dan minimarket dilarang menjual minuman beralkohol.
 
 Dalam  Raperda pertama diatur soal lokasi-lokasi yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol. Seperti Golongan A yang kadar alkoholnya antara 1 persen hingga 5 persen boleh di jual di restauran yang menyediakan fasilitas hiburan.
 
Golongan B dengan kadar alkohol antara 5 persen hingga 20 persen, dan golongan C dengan kadar akohol antara 20 persen hingga 55 persen hanya boleh dijual di hotel bintang 3,4 dan 5 saja. 
 
“Namun karena dihapuskan, maka dengan sendirinya klausul tersebut tidak berlaku lagi. Jadi tidak boleh menjual miras di Kota Tangsel,” katanya.
NASIONAL
Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN

Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN

Kamis, 25 April 2024 | 18:19

Tindak kejahatan dengan modus penipuan kian marak terjadi, salah satunya ialah mengaku sebagai petugas PLN.

PROPERTI
AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

Rabu, 24 April 2024 | 21:36

Astra Land Indonesia (ALI) melalui kerjasama dua developer properti terkemuka Astra Property dan Hongkong Land, menghadirkan kawasan perumahan eksklusif bernama AMMAIA Ecoforest, di kawasan Suvarna Sutera, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

SPORT
Diikuti 36 Provinsi, Kota Tangerang Siap Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Gateball pada 26-28 April 2024

Diikuti 36 Provinsi, Kota Tangerang Siap Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Gateball pada 26-28 April 2024

Kamis, 25 April 2024 | 21:09

Kota Tangerang kembali didapuk sebagai tuan rumah perhelatan olahraga tingkat nasional. Kali ini adalah Kejuaraan Gateball 2024 yang digelar selama tiga hari yakni tanggal 26-28 April 2024, di Alun-alun Ahmad Yani, Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill