Connect With Us

Ini Pro Kontra Perda Miras di Tangsel

Bastian Putera Muda | Sabtu, 30 November 2013 | 18:20

Satpol PP Sita Miras di Mal@Alam Sutera. (tangerangnews / rangga)


 
TANGSEL-Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda penyelenggaraan perizinan dan pendaftaran usaha perindustrian dan perdagangan, DPRD Kota Tangsel Sudarso mengatakan,  pembahasan soal poin peredaran miras sempat menimbulkan polemik. Penolakan keras datang dari kalangan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. 
 
“Banyaknya penolakan menjadi masukan dan pertimbangan bagi kita. Akhirnya disepakati klausul soal peredaran miras tidak dimasukkan dalam Perda ini,” ucap politisi PKS itu.  
 
Selain dari ormas, pihaknya juga mendengar masukan dari pengusaha, masyarakat dan eksekutif. Dari pembahasan tersebut disepakati izin minuman beralkohol tidak akan masuk dalam raperda penyelenggaraan perizinan, pendaftaran usaha perindustrian dan perdagangan.
 
Sudarso menjelaskan , salah satu alasan ditiadakannya izin miras berkaitan dengan motto Kota Tangsel, yakni Cerdas, Modern dan Religius.
 
 Selain itu, ada penolakan dari masyarakat, khususnya ormas Islam yakni Front Pembela Islam (FPI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).  Termasuk juga berdasar kajian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari minuman beralkohol juga tidak besar.
 
“Data PAD dari minuman ber-alkohol dipaparkan oleh pihak eksekutif dan memang tidak signifikan,” terangnya.  
 
Setelah Perda ini disahkan, segala jenis usaha baik tempat hiburan, karaoke, minimarket dan hotel berbintang dilarang menjual miras. Rencananya dua minggu ke depan, Raperda ini akan disahkan.
 
Kepala Bidang Perindustrian Disperindag Kota Tangsel Ferry Fayacun menjelaskan,  bila izin soal peredaran miras dihapuskan maka tempat hiburan jenis apapun, hotel dan minimarket dilarang menjual minuman beralkohol.
 
 Dalam  Raperda pertama diatur soal lokasi-lokasi yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol. Seperti Golongan A yang kadar alkoholnya antara 1 persen hingga 5 persen boleh di jual di restauran yang menyediakan fasilitas hiburan.
 
Golongan B dengan kadar alkohol antara 5 persen hingga 20 persen, dan golongan C dengan kadar akohol antara 20 persen hingga 55 persen hanya boleh dijual di hotel bintang 3,4 dan 5 saja. 
 
“Namun karena dihapuskan, maka dengan sendirinya klausul tersebut tidak berlaku lagi. Jadi tidak boleh menjual miras di Kota Tangsel,” katanya.
KAB. TANGERANG
Libur Lebaran, Personel Gabungan Cegah Gangguan Kemanan dan Kriminal di Obyek Wisata Tangerang

Libur Lebaran, Personel Gabungan Cegah Gangguan Kemanan dan Kriminal di Obyek Wisata Tangerang

Jumat, 4 April 2025 | 13:43

Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya fokus mengamankan objek wisata pada musim Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi. Fokus pengamanan digelar sejak hari ke-2 lebaran, Selasa 2 April 2025.

HIBURAN
Deretan 4 Film Indonesia yang Siap Tayang di Bioskop Saat Lebaran 2025  

Deretan 4 Film Indonesia yang Siap Tayang di Bioskop Saat Lebaran 2025  

Rabu, 26 Maret 2025 | 11:57

Lebaran selalu menjadi momen yang dinanti untuk berkumpul bersama keluarga. Tahun ini, suasana terdapat empat rekomendasi film Indonesia terbaru yang siap menghibur penonton di bioskop.

TEKNO
Rekomendasi Custom Software Development Company di Indonesia

Rekomendasi Custom Software Development Company di Indonesia

Rabu, 19 Maret 2025 | 22:47

Cari perusahaan pengembang software kustom terbaik di Indonesia? Temukan rekomendasi terpercaya untuk solusi software yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill