TANGSEL-KPU Kota Tangsel hingga Rabu (11/12) baru menerima rekening kampanye lima partai politik dari 12 partai politik yang ikut dalam pemilu legislatif 2014 mendatang.
Padahal, batas penyerahan rekening kampanye tanggal 27 Desember mendatang. Untuk itu, KPU Kota Tangsel meminta Parpol untuk segera menyerahkan rekening kampanye.
Ketua KPU Kota Tangsel M. Subhan mengatakan penyerahan dana kampanye tersebut sesuai dengan dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Laporan Dana Kampanye.
"Nantinya, penyerahan dana kampanye ini akan kami verifikasi ulang," katanya, Rabu (11/12).
Menurutnya laporan dana kampanye tersebut bakal diaudit oleh akuntan publik. Sehingga, sumber dana untuk kampanye parpol maupun caleg jelas. "Dana kampanye akan diaudit akuntan publik. Bukan KPU," ujarnya.
Laznah Pemenangan Pemilu DPC PPP Kota Tangsel Nanang Sukirna menuturkan dalam penyusunan laporan dana kampanye, secara umum tidak ada kesulitan. "Hanya saja memang ada salah persepsi antara caleg dengan pengurus Parpol dalam hal jadwal penyerahan laporan dana kampanye," ucapnya.