TANGERANGNEWS- Dewan Pengurus Daerah Garda Muda Merah Putih (GMMP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuka Seminar Intern Politik yang kali ini mengangkat isu seputar Pemilu 2010 Kota Tangsel. Seiminar yang mengambil judul “Pemilu 2010 Kota Tangsel: Mencari format pengisian kursi Anggota DPRD Kota Tangsel” yang dibawakan oleh Hadar N Gumay dari Direktur lembaga kajian pemilu (Cetro), Minggu (30/8).
Hadar mengatakan ada beberapa hal yang disoroti oleh peneliti bidang perkembangan politik lokal lembaga kajian pemilu ini, diantaranya sistem, penyelenggara, dan teknik pembagian kursi dalam Pemilu 2010 mendatang yang disandingkan dengan sistem pemilu yang lama, serta implikasi politik yang akan timbul dengan sistem yang baru ini.
Menurutnya, di samping itu, apakah sistem pemilu yang baru ini benar-benar akan bersifat terbuka, tertutup atau merupakan kombinasi di antara keduanya, juga menjadi fokus analisa dalam diskusi ini.
Lebih lanjut, hadar mengatakan konsekuensi Undang-undang (UU) No. 2/2008 tentang partai politik dan UU Pemilu Baru dalam penentuan partai politik untuk Pemilu 2010 adalah pertama, partai yang berbadan hukum langsung mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan verifikasi partai.
Jika lolos verifikasi, maka partai tersebut dapat maju dalam Pemilu 2010.
Menurutnya, untuk melakukan verifikasi partai dan jika lolos, maka berhak maju ke Pemilu 2010. Pengaturan demikian sebenarnya hanya menguntungkan partai-partai politik (parpol) besar saja. Peta kontestan Pemilu 2010 setidaknya dapat diindikasikan bahwa jumlah partai yang ikut dalam pemilu mendatang.
"UU Pemilu yang baru (belum menggunakan nomor) menggunakan sistem proporsional terbuka. Penentuan perolehan suara ditentukan berdasar partai politik yang memenuhi ambang batas 2,5 % dari jumlah suara sah secara nasional," ujarnya
Kemudian, lanjut Hadar, dalam pemilihan tersebut akan ditentukan bilangan pembagi pemilih (BPP) dengan cara membagi jumlah suara sah Parpol Peserta Pemilu dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan. Penetapan perolehan kursi terbagi dalam tiga tahap. Tahap pertama, membagi jumlah suara sah yang diperoleh parpol dengan BPP. Tahap kedua, jika masih ada sisa kursi, maka diberikan kepada parpol yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 50 %.
Tahap ketiga, jika masih terdapat sisa kursi dari tahap kedua, maka seluruh sisa suara dikumpulkan di provinsi untuk menentukan BPP DPRD yang baru di provinsi yang bersangkutan.
Dalam hal penetapan calon anggota legislatif yang terpilih ditentukan berdasarkan perolehan suara 30 % dari BPP, jika tidak terpenuhi, akan ditentukan oleh nomor urut yang ditetapkan parpol.
Penggunaan nomor urut, kata Hadar, sebagai penentu terakhir jika terdapat kondisi di luar butir a (DPRD Kota Tangsel ditetapkan berdasarkan calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30 % dari BPP”) dalam penentuan calon terpilih ini menunjukkan bahwa sebenarnya sistem pemilu yang ditawarkan UU Pemilu yang baru ini merupakan kombinasi sistem proporsional setengah terbuka dan proporsional terbuka, dan mungkin yang lebih dominan adalah proporsional setengah terbuka.
"Hal ini berarti tidak berbeda dengan UU Pemilu sebelumnya yang menggunakan sistem proporsional setengah terbuka," ujarnya (Dedi)