PMK Baru Atur Pencairan Dana Desa Wajib Sertakan Pembentukan Koperasi Merah Putih
Kamis, 27 November 2025 | 10:59
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah ketentuan pencairan dana desa melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025.
TANGERANGNEWS- Puluhan massa dari Lembaga Konsumen Hijau Indonesia (Lamkohi) demo di Kanor Walikota Tangerang Selatan, Seinin (31/8).
Masa menuntut agar pemerintahan Kota Tangsel segera memikirkan dan mengadakan sistem pengolahan sampah terpadu sebagai bukti perwujudan tanggung jawan dalam melayani masyarakat Tangsel. Hal itu diungkapkan, M.A Roni juru bicara Lamkohi saat melakukan orasi di halaman Kantor Walikota Tangsel.
"Pemerintah Tangsel harus segera melakukan sosialisasi dan mendidik masyarakat Tagsel dalam mengelolah sampah yang menagcu pada UU tentang pengelolahan," ujar Roni
Sementara itu Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Didi S Wijaya megatakan, pememrintah Kota Tangsel akan memecahkan masalah sampah ini. Karena pemerintah tangsel belum memiliki jumlah armada untuk megangkut sampah, sebab selama ini yang dipakai adalah armada milik Pemkab Tangerang. "Persoalan sampah tanggunh jawab Dinas kebersihan," ujarnya.(dedi)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah ketentuan pencairan dana desa melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025.
TODAY TAGTim Pembina Samsat wilayah hukum Polda Metro Jaya menggelar rapat koordinasi untuk mengevaluasi pelaksanaan program layanan pada 2025 serta menyusun dan menyepakati rencana program penguatan pelayanan tahun mendatang.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meluncurkan layanan kesehatan inovatif terbarunya, yaitu Ngider Sehat Premium.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews