TANGSEL-Retribusi dari menara sinyal telekomunikasi di Tangsel ta maksimal hasil yang didapat . Sebab tersebut karena menara telekomunikasi milik sejumlah operator jasa telekomunikasi itu, tak mengantongi izin. Akibatnya, Dishubkominfo Kota Tangsel melakukan pendataan secara menyeluruh.
Kadishubkominfo Kota Tangsel Sukanta mengatakan, pihaknya tidak akan diam dalam permasalahan minimnya pendapatan dari sektor tersebut.
"Sebelumnya ada sekitar 379 menara yang tidak berizin. Setelah kita sisir, akhirnya 221 tower di antaranya sudah
masuk dalam proses pengurusan izin," ungkap Sukanto, Selasa (1/4).
Menara BTS itu, kata Sukanta, bakal dilakukan penertiban secara bertahap. “Kalau masih tak digubris, maka kami akan rekomendasikan ke Satpol PP untuk melakukan pembongkaran," ujar Sukanta yang juga mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangsel itu.
Sedangkan, Sekretaris Dishubkominfo Kota Tangsel Taryono mengaku, sangat minim pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi BTS. Target PAD dari sektor retribusi BTS sekira Rp 1 miliar. Target tersebut bisa saja bertambah, seiring penertiban yang dilakukan pihaknya.
"Target itu kami revisi terus sesuai dengan kondisi di lapangan," katanya.