Connect With Us

Pengusaha Tangsel Tak Punya Amdal Siap-siap Dipidana

Advertorial, Denny Bagus Irawan | Kamis, 17 April 2014 | 05:01

Rahmat Salam (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)


TANGSEL-Hati-hati bagi pengusaha di Tangsel yang belum memiliki Analisa Dampak Lingkungan (Amdal). Pasalnya, jika tidak mematuhinya pengusaha bakal diancam sanksi berupa admisnistrasi hingga dipidana. Karenanya, pengusaha wajib melengkapi dokumen lingkungan berupa Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH)  sesusai dengan surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup.

Ary Sudijanto , Asdep Bidang Pengkajian Dampak Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengatakan, pengusaha yang selama ini  telah menjalankan usahanya sebelum disahkannya Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) masih bisa berkelit untuk tidak mengurus dokumen Amdal.

Namun, kini setelah adanya Permen nomor 14 Tahun 2010, pengusaha yang belum memiliki Amdal wajib mengurus DELH dan DPLH.

"Jadi akan ada sanksi bagi pengusaha yang tidak mengantongi dokumen lingkungan hidup berupa DELH dan DPLH," terangnya, di Serpong, Senin (7/4).  

Pada Permen tersebut, DELH dan DPLH pengusaha juga diwajibkan adanya penanggung jawab usaha yang telah memiliki Dokumen Lingkungan Hidup (DLH).  Permen itu di sisi lain juga memberikan kemudahan bagi pengusaha.

"Namun, dalam Permen tersebut juga dikatakan,  jika Kementerian Lingkungan Hidup tidak menerbitkan SK DELH  dan DPLH dalam jangka 30 hari setelah pengajuan disampaikan ke Kementerian, maka dokumen itu dianggap telah dinilai dan dinilai dan disahkan," kata
Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Tangsel Rahmat Salam.

Rahmat  menuturkan jangka waktu membuat DELH dan DPLH paling lambat 18 bulan sejak di keularkannya surat edaran oleh kementerian hidup yakni 27 desember 2013. "Setiap jenis usaha dan kegiatan yang belum memiliki dokumen lingkungan tetapi sudah beroperasi kiranya untuk dapat melaksanakan aturan ini,"  tuntasnya. (ADV/BAS)
 
KAB. TANGERANG
Link Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2025

Link Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2025

Rabu, 25 Desember 2024 | 16:01

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan melaksanakan Rekrutmen Petugas Haji Daerah (PHD) Tahun 1446 H / 2025 M asal Kabupaten Tangerang.

TEKNO
Google Minta Pengguna Ganti Akun Gmail Mulai 2025, Ini Sebabnya 

Google Minta Pengguna Ganti Akun Gmail Mulai 2025, Ini Sebabnya 

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:01

Mulai 2025, Google mendorong pengguna Gmail untuk membuat alamat email baru. Langkah ini diambil guna meningkatkan keamanan pengguna dari ancaman phishing, malware, dan penipuan online yang terus berkembang.

OPINI
Bolehkah Umat Islam Mengucapkan Selamat Natal? Begini Pandangan Ulama

Bolehkah Umat Islam Mengucapkan Selamat Natal? Begini Pandangan Ulama

Rabu, 25 Desember 2024 | 16:15

Pada akhir bulan Desember, khususnya tanggal 25 Desember umat kristiani melangsungkan hari raya natal dan pada saat yang sama, sejumlah umat agama lain menghargai dengan menyampaikan ucapan sebagai bentuk toleransi.

BANDARA
WN Cina Paling Banyak Ditolak Masuk ke Indonesia pada 2024

WN Cina Paling Banyak Ditolak Masuk ke Indonesia pada 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:55

Kantor Keimigrasian mencatat Warga Negara Republik Rakyat Cina (RRC) paling banyak yang ditolak masuk ke Indonesia sepanjang tahun 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill