TANGSEL-Pemilik angkot D10 jurusan Pondok Aren-Ciputat akhirnya dijadikan tersangka atas tewasnya sopir Nanang,40, yang ditemukan tewas gantung diri pada Minggu (18/5) malam.
Kapolsek Pondok Aren Kompol Hafidh Herlambang mengatakan, setelah penyidikan panjang dari keterangan saksi-saksi. Pihaknya menetapkan pemilik angkot Irianto alias Arab dan dua anak buah Irianto berinisial L alias Sule dan N menjadi tersangka.
"Hasil penyelidikan dan forensik bahwa kematian korban gantung diri disebabkan membengkaknya otak karena kekurangan oksigen" katanya, Kamis (22/5).
Menurutnya sebelum korban memutuskan untuk mengakhiri hidup dengan gantung diri, ditemukan adanya bekas kekerasan ditubuh korban.
"Ada penganiayaan yang dialami korban, juga penyekapan yang dilakukan ketiga tersangka terhadap korban sampai akhirnya korban memilih mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri," terangnya.
Menurutnya, ketiganya bisa dijerat pasal 333 ayat 1 dan atau 352 ayat 2 KUHP tentang merampas hak kemerdekaan orang lain.
"Karena kalau ke pasal 338 masih belum bisa kita buktikan, masih pengembangan penyelidikan lagi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Nanang nekat mengakhiri hidupnya dengan melakukan gantung diri dirumah majikannya di jalan Reformasi Utama RT 01/01 nomer 74, Kelurahan Pondok Aren, Minggu malam (9/5).
Sebelum gantung diri, korban yang diketahui bernama Nanang ,40, sempat disekap didalam rumah majikannya selama hampir satu jam karena menyerahkan mobil angkot kepada karyawan leasing.