Connect With Us

Dengar Tuntutan Jaksa ke Wawan, Airin : Ini Harus Dihadapi

Sumber Merdeka | Selasa, 27 Mei 2014 | 13:02

Airin Rachmi Diany saat menjelaskan hasil pembangunan. (HUMAS TANGSEL / TangerangNews)

 
JAKARTA –Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diany angkat bicara atas tuntutan 10 tahun penjara kepada Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan. Wawan yang juga merupakan suami dari Airin, dianggap terbukti menyuap dalam perkara sengketa Pilkada Lebak dan Banten.

Airin yang juga ikut menyaksikkan sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta mengaku pasrah atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ini hidup mesti dijalani, dihadapin mesti ikhlas dan yakinkan keputusan terbaik keputusan Allah," katanya usai sidang, Senin (26/5).

Airin mengharapkan hakim bisa memberikan keputusan yang terbaik untuk Wawan. "Kita berharap putusan akan seadil-adilnya," tandasnya.

Seperti diketahui, Wawan dituntut 10 tahun penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut Wawan dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Apabila tidak dibayar maka harus menggantinya dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Wawan dianggap terbukti menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait dengan penanganan sengketa Pilkada Lebak dan Pilgub Banten di MK
 
PROPERTI
Rekomendasi Warna Cat Rumah untuk Sambut Lebaran 2024

Rekomendasi Warna Cat Rumah untuk Sambut Lebaran 2024

Senin, 25 Maret 2024 | 20:03

Sudah menjadi tradisi di Indonesia, momen hari raya menjadi kesempatan yang baik untuk berkumpul bersama kerabat dan sahabat.

HIBURAN
Lagi Viral di TikTok, Begini Cara Lihat Tahun Lama di Aplikasi Google Maps

Lagi Viral di TikTok, Begini Cara Lihat Tahun Lama di Aplikasi Google Maps

Rabu, 27 Maret 2024 | 14:35

Baru-baru ini tengah viral di media sosial TikTok sebuah tren melihat tahun lama di aplikasi Google Maps.

KAB. TANGERANG
Kronologis Kecelakaan Mobil yang Tewaskan 1 Orang dan 4 Luka-luka di Jalan BSD Tangerang

Kronologis Kecelakaan Mobil yang Tewaskan 1 Orang dan 4 Luka-luka di Jalan BSD Tangerang

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:19

Kecelakaan mobil Honda Brio di Jalan BSD Raya Utama, tepatnya di dekat QBig, Kelurahan Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 27 Maret 2024 malam, mengakibatkan satu orang tewas dan empat lainnya luka-luka.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill