JAKARTA –Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diany angkat bicara atas tuntutan 10 tahun penjara kepada Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan. Wawan yang juga merupakan suami dari Airin, dianggap terbukti menyuap dalam perkara sengketa Pilkada Lebak dan Banten.
Airin yang juga ikut menyaksikkan sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta mengaku pasrah atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ini hidup mesti dijalani, dihadapin mesti ikhlas dan yakinkan keputusan terbaik keputusan Allah," katanya usai sidang, Senin (26/5).
Airin mengharapkan hakim bisa memberikan keputusan yang terbaik untuk Wawan. "Kita berharap putusan akan seadil-adilnya," tandasnya.
Seperti diketahui, Wawan dituntut 10 tahun penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut Wawan dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Apabila tidak dibayar maka harus menggantinya dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Wawan dianggap terbukti menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait dengan penanganan sengketa Pilkada Lebak dan Pilgub Banten di MK