TANGSEL-Selama bulan suci Ramadhan, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkup Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) dipangkas hingga 1,5 jam. Pemerintah daerah, sudah mengeluarkan surat edaran terkait jam kerja bagi PNS tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel Firdaus mengatakan aturan tersebut mulai efektif berlaku sejak hari pertama bulan suci Ramadhan. “Surat edaran sudah dikeluarkan,” katanya saat dihubungi, Minggu (29/6).
Jam kerja yang ditetapkan Pemkot Tangsel bagi PNS, yakni pertama bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja: Hari Senin-Kamis Pukul 08.00-15.00, dengan waktu istirahat Pukul 12.00-12.30. Hari Jumat Pukul 08.00-15.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
Sedangkan bagi instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja: Hari Senin-Kamis, dan Sabtu Pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat Pukul 12.00-12.30. Hari Jumat Pukul 08.00-14.30, dengan waktu istirahat Pukul 11.30-12.30.
“Adanya pengurangan jam kerja PNS selama bulan Ramadhan ini tidak mengurangi pelayanan kepada masyarakat. Puasa, tidak menjadi halangan untuk tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ucapnya.
Terkait cuti lebaran, Firdaus mengaku hal itu diserahkan kepada masing-masing kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). “Untuk cuti lebaran, kebijakannya ada di masing-masing kepala SKPD,” ujar.