TANGSEL-Pengerjaan bangunan disejumlah sekolah yang ada di Kota Tangsel menjadi semerawut. Akibatnya, Pemkot Tangsel melakukan tindakan tegas dengan melakukan pemblacklist-an terhadap 16 kontraktor tersebut.
Kepala Bidang Pembangunan Dinas Tata Kota Pembangunan dan Pemukiman Kota Tangsel, Mukodas mengatakan, perusahaan yang diblacklist tersebut dikarenakan pihak ketiga tersebut tak bisa menyelesaikan proyek pembangunan tersebut.
"16 perusahaan ini wanprestasi dalam perjanjian, mereka tak menyelesaikan proyek pembangunan," katanya, selasa (1/7).
Menurut dia, kontraktor nakal tersebut tak akan bisa mengajukan dan mengerjakan proyek selama dua tahun kedepan.
Ke-16 kontraktor diantaranya proyek SD Negeri Sawah 5 yakni PT Ilham dengan nilai kontrak Rp 5,1 miliar. Kemudian CV Bintang Advisa yang mengerjakan SD Negeri Serua 2 senilai Rp 1,7 milar.
Lalu, CV Cahaya Sari yang mengerjakan SD Negeri Cilenggang 2 senilai Rp 2,8 miliar. PT Sambada yang mengerjakan SD Negeri Serpong 2 dengan nilai kontrak Rp 3,9 miliar, PT Surtini yang mengerjakan SD Negeri Rawa Buntu 1 senilai Rp 5,8 miliar, dan CV Farhan Banten yang mengerjakan SD Negeri Cabe Ilir 1 dan 2 senilai Rp 4,9 miliar.
"Mayoritas mereka mengerjakannya dibawah 50 persen. Seperti yang mengerjakan SDN Cabe Ilir, itu hanya 38 persen," katanya.