Connect With Us

Razia Panti Pijat di Tangsel, 5 Terapis Diamankan

Bastian Putera Muda | Rabu, 16 Juli 2014 | 22:23

Razia Panti Pijat di Tangsel, 5 Terapis Diamankan (Bastian / TangerangNews)

 
TANGSEL-Lima terapis diamankan petugas gabungan dari Pemkot Tangsel. Mereka diamankan lantaran beroperasi di bulan Ramadan. Padahal, Pemkot Tangsel sudah menyebarkan surat edaran yang berisi panti pijat tutup total selama bulan Ramadan.    
 
Berdasarkan pantauan, razia yang digelar Satpol PP dan Kantor Kebudayaan Pariwisata (Budpar) setempat yang dilakukan  disepanjang Jalan Raya Serpong, kawasan ruko Alam Sutera 
dan kawasan pertokoan BSD. 
 
Sasaran petugas gabungan dari Satpol PP dan Kantor Kebudayaan dan Pariwisata yakni rumah makan dan panti pijat. Di kawasan BSD Square, petugas menemukan rumah makan yang sudah buka sejak 09.00 WIB. Petugas langsung memberikan  peringatan terhadap pengelola rumah makan tersebut. Namun, petugas sempat diprotes oleh pengelola kawasan kuliner itu. 
 
"Inikan hanya surat himbauan, jadi boleh dibuka seperti biasa," ungkap, salah seorang management gedung BSD Square, Jepri, Rabu (16/7).
 
Dikawasan tersebut terdapat sejumlah rumah makan cepat saji. Diantaranya, J.co, KFC, solaria serta Papa Ong. 
 "Kalau namanya himbauan tak perlu diikutin kan," katanya. 
 
Protes yang sama datang dari Management Mc Donald Alam Sutera. Pegawai Mc Donald Alam Sutera, Intan mengaku belum menerima surat edaran adanya larangan rumah makan dilarang beroperasi.  
 
"Kita tak terima surat, kita merasa keberatan dengan kehadiran bapak-bapak, karena sangat menggangu operasional kami," ujarnya.
 
Tak kalah keras, Kasatpol PP Azhar Syam'un Rakhmansyah mengancam bakal menutup rumah makan tersebut jika besok masih beroperasi. Ia pun 
 
memerintahkan anak buahnya untuk memonitoring kegiatan yang ada di gedung tersebut di kawasan kuliner dan Mc donalds tersebut. 
 
"Jika besok masih membandel buka, kita akan tutup selama bulan puasa ini," tegasnya.
 
Ditempat berbeda, sejumlah panti pijat yang masih beroperasional digerebeg di pertokoan Alam Sutera dan BSD. Sejumlah lokasi tempat pijat dan refleksiologi disambangi dan masih beroperasi. 
 
Bahkan di panti pijat Bugar Lestari lima yang berlokasi dipertokoan Mall WTC Serpong terapisnya dibawa ke kantor Satpol PP.
 Terapis di Bugar Lestari membantah jika tempat pijatnya buka, namun saat diperiksa kedalam, ada satu pelanggan yang sedang dipijat, dan  terapis tersebut membantah jika itu pelangganya.  Namun itu hanya bosnya yang minta dipijet.
 
"Itu bos saya bukan pelanggan," elak salahseorang terapis.
 
Namun saat didesak, terapis tersebut mengaku kalau itu pelanggan bukan bosnya. Akhirnya lima orang terapis tersebut dibawa ke Satpol PP  untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
 
Kepala Kantor Budpar Kota Tangsel Yanuar mengatakan, puluhan tempat panti pijat tersebut tidak hanya melanggar jam operasional namun juga tidak memiliki izin. 
 
"Kita lakukan razia untuk menciptakan rasa aman di bulan suci ramadan ini," ucapnya. Menurutnya dari ratusan panti pijat dan karaoke, hanya 40 yang memiliki rekomendasi dan izin sisanya belum memiliki.

 "Kita akan monitoring, apakah mereka masih buka untuk panti pijat dan rumah makan yang melanggar jam operasional, kalau masih buka dan melanggar kita akan tutup selama bulan puasa ini," terangnya.
 
KOTA TANGERANG
Penumpang Arus Balik Lebaran di Terminal Poris Plawad Melonjak hingga 5.761 Orang

Penumpang Arus Balik Lebaran di Terminal Poris Plawad Melonjak hingga 5.761 Orang

Senin, 30 Maret 2026 | 20:24

Terminal Poris Plawad Kota Tangerang mencatatkan lonjakan penumpang arus balik Lebaran hingga 5.761 orang selama arus balik Lebaran, 22-29 Maret 2026.

NASIONAL
BBM Nonsubsidi Diprediksi Naik 10 Persen April 2026, Menhub Akui Belum Siapkan Kebijakan

BBM Nonsubsidi Diprediksi Naik 10 Persen April 2026, Menhub Akui Belum Siapkan Kebijakan

Senin, 30 Maret 2026 | 20:51

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyebut pihaknya belum menyiapkan kebijakan khusus terkait potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), meski harga BBM nonsubsidi diperkirakan mengalami kenaikan mulai 1 April 2026.

TEKNO
Komdigi Panggil Google dan Meta Usai Tak Patuhi Aturan Pembatasan untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Komdigi Panggil Google dan Meta Usai Tak Patuhi Aturan Pembatasan untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Selasa, 31 Maret 2026 | 10:16

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai memperketat pengawasan terhadap platform digital setelah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill