TANGERANG-Dua calon anggota DPRD Provinsi Banten yakni Suryadi Herdarman dan H Komarudin alias Komeng terancam masuk bui. Suryadi Hendarman dilaporkan atas kasus penganiayaan kepada kader partai PKB yang sama yakni Ruslani.
Berbeda dengan Suryadi, H Komarudin alias Komeng caleg dari PDI Perjuangan untuk DPRD Provinsi Banten dilaporkan atas kasus penipuan dalam menjanjikan proyek kepada seorang pengusaha bernana Mannen Y Siburian alias Herman.
Pihak korban sama-sama mendesak polisi untuk melanjutkan ke meja hijau. Ruslani pada hari ini keduanya seharusnya bertemu di Mapolsek Serpong untuk dimediasi. Namun, Suryadi menurut Ruslani enggan bertemu.
Ruslani yang didampingi kuasa hukumnya Abdul Haris Makmun mendatangi Mapolsek sejak pukul 10.00 WIB. Sedangkan, Suryadi bebera jam kemudian tiba.
"Agenda hari ini katanya saya mau dipertemukan dengan Suryadi. Tapi tidak ketemu juga," kata Ruslani, Senin (25/8).
Menurut dia, mediasi ini merupakan kedua kalinya Suryadi enggan bertemu dengan dirinya. Namun, diakuinya agenda hari ini tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
"Enggak tahu kenapa enggak mau ketemu. Ini sudah dua kali
loh," ucapnya.
Kuasa Hukum Ruslani mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan sikap Suryadi yang enggan menemui kliennya. Pihaknya membuat surat penegasan atau penuntutan yang isinya antara lain memintanya kepada pihak kepolisian untuk tetep melanjutkan proses hukum kepada Suryadi hingga proses pengadilan.
"Surat ini sebagai penegasan bahwa kami akan terus melanjutkan proses hukum hingga ada putusan pengadilan," tegasnya.
Setelah Ruslani dan kuasa hukumnya meninggalkan Mapolsek Serpong, Suryadi muncul. Kepada wartawan Suryadi mengatakan pihaknya tetap akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Sabar saja. Kita lihat nanti mana yang hak mana yang bathil," ujarnya.