TANGSEL-KPU Kota Tangsel mengaku telah menerima surat status tersangka caleg terpilih asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akibat kasus penganiayaan terhadap Ruslani dari pihak kepolisian.
Ketua KPU Kota Tangsel Muhammad Subhan mengatakan, pihaknya menerima salinan surat dari Polsek Serpong ihwal penetapan tersangka terhadap Suryadi.
Calon legislatif terpilih Provinsi Banten itu diadukan ke polisi oleh rekan sesama kadernya dari PKB karena telah melakukan penganiayaan.
"Sudah (diterima) sekitar 10 hari yang lalu," ungkapnya, Jumat (29/8).
Dikatakan, surat pemberitahuan dari Polsek Serpong menjelaskan status hukum Suryadi atas perkara yang sedang membelitnya. Setelah pihaknya menerima salinan surat langsung menindaklanjuti ke KPU Provinsi Banten.
"Suratnya hanya bersifat pemberitahuan saja. Kalau soal ketetapan hukum itu kewenangan KPU Banten," ucapnya.
Kuasa Hukum Ruslani, Abdul Haris Makmun menuturkan Jumat (29/8) pihaknya telah menyurati Sekretaris DPRD Provinsi Banten dan KPU Provinsi Banten. Surat tersebut berisi perihal permintaan untuk tidak melantik Suryadi menjadi anggota DPRD Provinsi Banten yang rencananya akan dilaksanakan pada 1 September 2014.
"Kami sudah menyurati Sekretaris DPRD Provinsi Banten dan KPU. Karena sedang tersangkut kasus hukum. Kami minta Suryadi untuk tidak dilantik," ucapnya.