TANGERANG SELATAN-Mulai 1 Desember 2014 ini, Kementerian Permberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) secara resmi telah memberlakukan larangan bagi PNS untuk menggelar rapat di hotel. Apalagi ke luar daerah.
Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) mengaku larangan rtersebut sudah basi, karena Tangsel sudah terlebih dahulu memberlakukan aturan tersebut sejak 2011 lalu.
“Sebelum aturan itu dibuat, kita (Pemkot Tangsel) sudah melakukannya sejak tiga tahun yang lalu. Yakni pembatasan pelaksanaan rapat diluar Tangsel. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah koordinasi para SKPD,” ujar Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, Senin (1/12) siang.
Namun, kalaupun aturan larangan tersebut benar sudah harus diberlakukan, Pemkot Tangsel dikatakan Benyamin, siap untuk melaksanakannya.
Terbukti, dari pekan lalu pihaknya sudah mengeluarkan edaran secara lisan kepada semua SKPD dan Muspida tentang aturan tersebut.
“Hal itu bersamaan dengan pemberitahuan mengenai Keputusan Walikota (Kepwal) penyusunan Rencana Kerja Anggran (RKA) dan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) 2015,” ungkap Bang Ben, sapaan akrab Benyamin Davnie.
Sementara untuk edaran resminya, Bang Ben mengaku bakal mengedarkannya pada pekan ini.
Sehingga, aturan baru dari Kemenpan RB ini sudah bisa disosialisasikan seluruh SKPD dan Muspida untuk ditaati.
Juga pada pelaksanaan rapat koordinasi (Rakor) antara Pemkot dengan DPRD Tangsel. Karenaa selama ini, Rakor tersebut selalu dilaksanakan di hotel dan juga di luar kota.
“Hingga saat ini keterbatasan kapasitas ruang rapat masih jadi alasan, pelaksanaan rapat di Hotel karena tak habis dalam sehari,” kata Bang Ben.