TANGERANGNEWS.com- Seteleh menjadi buronan pihak kepolisian Polresta Tangerang, Kohri,36, pembunuh Dede Kurniawan ,27, pemuda warga Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel siang tadi menjalani reka adegan di tempat kejadian perkara, yakni di sebuah warung reman-remang Prabu Sera di Kampung Ranca Saga, RT 11/ 03, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangsel.
“Ada 24 adegan diperargakan oleh tersangka pembunuh Dede Kurniawan,”ujar Kombes Irfing Jaya, Kapolresta Tangerang saat gelar rekontruksi, Selasa (13/012015).
Penyebab pembunuhan yang dilakukan pria asal Lampung ini, kata Irfing, berawal adu mulut dengan korban yang saling terpengaruh minuman beralkohol.
“Korban terkena luka tusuk di bagian dada oleh tersangka. Meski korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawa korban tidak tertolong saat dalam perjalanan,”imbuhnya.
Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman lima belas tahun penjara.