Connect With Us

Dinas Perdagangan Tangsel Sita Apel Mengandung Bakteri

Rony Gatek | Jumat, 30 Januari 2015 | 11:39

Apel impor jenis Granny Smith (Roni / TangerangNews)

TANGSEL-Petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Pertanian Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (29/1), melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap sebuah toko  penjual buah buahan di kawasan Alam Sutera, Serpong Utara, Tangsel.
Hasilnya, petugas menemukan buah Apel impor jenis Granny Smith yang masih beredar di toko rumah buah.

“Sedikitnya 20 Kg, buah apel jenis Granny Smith kami sita yang karena diduga buah apel ini terkontaminasi bakteri Listeria Monocyten,”ujar Yusuf Ismail, Kepala Bidang Pengawasan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.

Menurut Yusuf, sidak tersebut mengikuti surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan supaya para pedagang buah tidak menjual apel Granny Smith,”imbuhnya.

Sementara Novi, 32, pemilik toko Rumah Buah mengatakan, dirinya belum mengetahui jika apel jenis Granny Smith yang merupakan impor dari negara Amerika Serikat tersebut sudah dilarang peredaranya.

“Saya baru tahu juga lewat media sosial. Terlebih lagi dari dinas setempat belum memberikan edaran larangan bahwa apel  jenis Granny Smith sudah tidak boleh di jual,”katanya.

Selain itu, petugas juga mengecek sejumlah produk makanan yang berada di  dalam ruangan toko tersebut guna memastikan aman.
 
AYO! TANGERANG CERDAS
Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Rabu, 15 Juli 2026 | 19:47

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan evaluasi sejumlah program keahlian di sekolah menengah kejuruan (SMK) untuk menyesuaikan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan teknologi.

NASIONAL
PSEL Jadi Magnet Investor, PLN Jamin Pembelian Listrik hingga 30 Tahun

PSEL Jadi Magnet Investor, PLN Jamin Pembelian Listrik hingga 30 Tahun

Kamis, 23 Juli 2026 | 21:50

Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) semakin menarik perhatian investor dari dalam maupun luar negeri.

TEKNO
MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis

MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill