Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANG-Pengguna media sosial Facebook mengirimkan foto yang berjudul “Korban Begal Semalam di Puri Serpong”. Namun, si pengunduh tidak menceritakan Puri Serpong 1 atau 2, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangsel.
Selain itu tidak menjelaskan apakah korbannya melaporkan ke Polsek Serpong atau tidak. Dalam foto tersebut terlihat seorang pemuda bercelana pendek, sedang duduk tertunduk lemah dengan lumuran darah dan disampingnya terdapat helm.
Menurut si pengunduh foto tersebut, dirinya mendapat foto itu dari seorang temannya melalui pesan BlackBerry Mesenger (BBM).
“Itu BBM dari temen. Saya enggak tahu ceritanya, tetapi katanya korban begal semalam di Puri Serpong. Aparat mohon bertindak, mau sampai kapan begini, apa kurang cukup bukti,” tulis akun Madrovic Khivot satu jam lalu di Facebooknya kepada www.TangerangNews.com.
Dia juga menuliskan alasan dirinya mengupload foto itu. Menurut dia, dirinya sengaja mengupload foto tersebut agar bermanfaat bagi para pengendara motor.
Sementara itu, seorang warga Puri Serpong Dua bernama Fadil mengatakan, dirinya belum mengetahui semalam ada pembegalan motor. Namun, diakuinya wilayah tempat dirinya tinggal memang rawan pembegalan.
“Memang rawan di sini,” ujarnya. Sedangkan pihak kepolisian Polsek Serpong hingga wartawan mencoba melakukan konfirmasi terkait hal tersebut, belum ada tanggapan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TODAY TAGParamount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.
Direktur Utama PT RANS Entertainment Indonesia Tbk Nagita Slavina mengungkap, alasan di balik penurunan pendapatan perusahaan dalam dua tahun terakhir.
Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews