Connect With Us

Nyamar Jadi Karyawan Telkom, Dua Pencuri Kabel Ditangkap

| Senin, 23 Februari 2015 | 19:26

Barang bukti pencurian kabel. (roni gatek / TangerangNews)

TANGERANG-Menyamar jadi karyawan PT Telkom, dua pria pencuri kabel sepanjang 120 meter di Jalan Haji Juanda, Ciputat, Kota Tangsel ditangkap, Senin (23/2). Petugas Polsek Ciputat berhasil mengamankan gulungan kabel dan peralatan kerja serta satu mobil pick-up.  

Kunjono, 42, dan Moyok, 43, dua pria asal Lampung dan Yogyakarta mengaku, kepada petugas adalah karyawan PT Telkom.

Dengan tangan terborgol, dirinya diamankan petugas ke Mapolsek Ciputat setelah tertangkap tangan sedang mencuri. Dihadapan petugas Polsek Ciputat, kedua pria ini mengaku telah melakukan pencurian sebanyak dua kali di lokasi yang sama.

“Dengan menggunakan rantai besi, kampak, palu, linggis,  pahat dan gergaji besi,  dua pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini merusak dan menggali lobang galian untuk mencuri gulungan kabel yang rencananya akan dijual kepada penadah di wilayah Jakarta,” ujar Kapolsek Ciputat, Burhanuddin, Senin (23/2).

 Dia mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat membawa gulungan kabel di dalam mobil pick up bernomor polisi B-9852-CAB.

NASIONAL
Sah! 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis, 19 Februari 2026

Sah! 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis, 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 | 20:21

Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.

KAB. TANGERANG
Jalan Rusak Makan Korban, Pengamat Sebut Pemkab Tangerang Berpotensi Melanggar HAM

Jalan Rusak Makan Korban, Pengamat Sebut Pemkab Tangerang Berpotensi Melanggar HAM

Rabu, 18 Februari 2026 | 21:49

Kabupaten Tangerang tengah menjadi sorotan lantaran banyaknya jalan rusak di sejumlah wilayah hingga tewasnya empat pengendara di Jalan Raya Pasar Kemis selama bulan Februari 2026.

KOTA TANGERANG
Satpol PP Kota Tangerang Bakal Patroli Awasi Rumah Makan dan Tempat Hiburan yang Langgar Jam Operasional

Satpol PP Kota Tangerang Bakal Patroli Awasi Rumah Makan dan Tempat Hiburan yang Langgar Jam Operasional

Rabu, 18 Februari 2026 | 22:28

Pemerintah Kota ( Pemkot) Tangerang resmi menerbitkan aturan pembatasan jam operasional rumah makan dan tempat hiburan selama Ramadan 1447 Hijriah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill