TANGSEL- KPUD Kota Tangsel mempercepat koordinasi persiapan Pilkada di kota itu. Hal itu dikatakan Ketua KPUD Kota Tangsel Subhan kepada www.TangerangNews.com
Subhan mengaku, KPUD sudah melakukan konsolidasi internal dan melakukan penguatan kelembagaan dan koordinasi dengan beberapa pihak terkai, seperti dengan Pemerintah Kota Tangsel dan selanjutnya akan menyusul koordinasi dengan DPRD.
" Hal ini adalah bagian dari upaya kami KPUD, untuk melakukan percepatan koordinasi sambil menunggu kepastian hukum sebagai turunan dari undang-undang yang sudah di sah kan kemarin," pungkas Subhan.
Subhan juga meyankini ketika Undang-undang yang disahkan resmi diundangkan maka peraturan-peraturan dibawahnya akan menyesuaikan dan akan cepat mengikuti, sehingga dapat melaksanakan proses Pilkada dengan dua tahapan yang merujuk pada undang-undang yang telah disahkan kemarin, yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.
"Pada pasal 201 itu berbunyi pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dan bulan januari sampai dengan bulan juni tahun 2016 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan desember tahun 2015," ungkap Subhan membacakan pasal yang ada.