Hak Sewa 20 Tahun Berakhir, Pasar Anyar Tangerang Mulai Ditata Ulang
Kamis, 10 September 2026 | 17:25
Perumda Pasar Kota Tangerang mulai menata kembali Pasar Anyar setelah masa hak sewa selama 20 tahun berakhir pada 31 Agustus 2026.
TANGSEL-Tim Densus 88 Mabes Polri menggerebek sebuah rumah terduga teroris di Jalan Baru LUK, RT 05/07, Kel. Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Minggu (22/3) siang.
Menurut Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Irfing Jaya, bahwa penggeledahan atas terduga teroris ISIS berinisial MF karena terduga merupakan penyedia dan penyandang dana juga memprovokasi dan mempropoganda relawan relawan ISIS yang berangkat ke Suriah.
MF merupakan salah satu yang memberangkatkan 16 WNI yang ditahan di Turki. “Ada lima laptop dan buku-buku yang menjadi barang bukti dia mengajak,” ujarnya.
Sementara itu Ketua RT setempat Jumadi mengatakan, MF merupakan warga yang kesehari-an-nya biasa saja. Setiap hari, MF mengaji dan salat sebagaimana masyarakat biasa.
“Setiap subuh mengajar di Masjid . Di rumah ini milik sendiri dan tamu memang sering datang,” ujarnya.
Perumda Pasar Kota Tangerang mulai menata kembali Pasar Anyar setelah masa hak sewa selama 20 tahun berakhir pada 31 Agustus 2026.
TODAY TAGAsosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyoroti adanya dinamika dan pergeseran pola belanja konsumen di sektor ritel saat ini.
Kualitas udara di kawasan Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berada dalam status Tidak Sehat pada Kamis, 10 September 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews