TANGSEL-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Badan Perizinan Pelayanan Terpadu (BP2T) meluncurkan pelayanan online surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP) mulai Jumat (10/4).
Peresmian tersebut langsung dilakukan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany. Menurut Airin, pelayanan online yang dilakukan secara gratis itu akan menambah kemudahan bagi para pemohon izin.
"Karena, dapat dilakukan dimana saja, serta jelas biaya dan tepat waktu penyelesaian. Tidak perlu keluar ongkos ke kantor BP2T. Ini salah satu alternatif yang kami berikan," ujar Airin seraya hanya untuk PNBP, apabila minta salinan lainnya minta salinan, akan ada di Kementerian.
Airin tidak khawatir jika nantinya, teknologi yang membutuhkan jaringan internet itu akan mandek. "Trouble mungkin kedepan akan ada, tetapi kita akan terus mengembangkan teknologinya. Makanya jangan puas di sini saja. Kita juga akan terus mengantisipasi agar hal itu tak terjadi," tuturnya.
Sedangkan saat ditanya sumber daya manusia (SDM) dari petugas BP2T sendiri, Wali Kota mengaku, semua harus mulai meng-upgrade kemampuan diri, guna melayani dan dilayani.
"Baik petugas dan masyarakat harus bisa. Kalau kita niat mau belajar, apa yang tak bisa," terangnya. Airin menjanjikan sistem ini akan dapat menuntaskan dalam waktu satu hari kerja (one day clear), asalkan seluruh dokumen persyarakat secara administratif dilengkapi. "Kalau sudah disetujui, pemohon akan diberitahukan melalui SMS gateway," tuturnya.
Kemudahan lain yang diperoleh dengan sistem itu, menurutnya juga cara pengecekan dokumen. Stakeholder yang berkepentingan untuk mengetahui kebasahan SIUP dan TDP cukup menggunakan aplikasi QR code. Sehingga perbankan, LPSE atau siapa pun dapat mengkonfirmasi keabsahan SIUP TDP, tanpa harus datang ke BP2T.