Connect With Us

Meski Sakit, Airin Kembalikan Formulir ke PDIP Tangsel

Denny Bagus Irawan | Rabu, 29 April 2015 | 19:50

Airin saat mengembalikan formulir pendaftaran ke PDIP Tangsel, Rabu 29 April 2015 (Putri Rahmawati / TangerangNews)

TANGSEL-Meski sedang didera sakit,  Airin Rachmi Diany bakal calon incumbent Wali Kota Tangsel mengembalikan formulir pendaftaran ke kantor PDIP yang berlokasi di  Jalan Lingkar Selatan No.27, Keluarahan Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangsel, pada Rabu (29/4) malam.

Ketua Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Tangsel dari DPC PDIP Kota Tangsel, Iwan Rahayu mengatakan, benar Airin datang mengembalikan formulir pendaftaran. "Sudah lengkap, tinggal menunggu hasil siapa yang akan dipilih partai ini untuk diusung menjadi Wali Kota," ujarnya.

Adapun persyaratan dalam PDIP menurut Iwan, sama seperti halnya partai lain, yakni menginginkan sosol yang bersih jauh dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. "Syarat kami ya bebas dari KKN," terangnya.

Sedangkan Iwan menceritakan, jika kedatangan Airin tanpa diketahui pers serta Wali Kota Tangsel itu mengeluh sedang sakit. "Dia tak banyak bicara tadi, datang langsung mengembalikan formulir. Dia cuma bilang, sebenarnya dia sedang sakit, dan harus istirahat. Tetapi, karena harus mengembalikan formulir, dirinya pun menyempatkan datang," terang Iwan.

HIBURAN
Sedih Kembali Bekerja Usai Libur Panjang, Simak 5 Cara Mengatasi Post Holiday Blues

Sedih Kembali Bekerja Usai Libur Panjang, Simak 5 Cara Mengatasi Post Holiday Blues

Rabu, 17 April 2024 | 10:25

Setelah menikmati liburan Lebaran yang menyenangkan, banyak pekerja mengalami apa yang disebut sebagai post holiday blues, yakni perasaan sedih dan kehilangan ketika kembali ke rutinitas kerja.

MANCANEGARA
Sukses Siapkan SPKLU di Jalur Mudik Lebaran 2024. PLN Banjir Apresiasi

Sukses Siapkan SPKLU di Jalur Mudik Lebaran 2024. PLN Banjir Apresiasi

Senin, 22 April 2024 | 10:02

Kehadiran 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PT PLN (Persero) selama masa mudik dan balik Idul Fitri 1445 Hijriah dinilai sangat membantu para pemudik, khususnya pengguna kendaraan listrik.

TEKNO
Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Senin, 22 April 2024 | 19:03

Saat ini RT/RW Net tengah ramai dipersoalkan. RT/RW Net diketahui sebagai seseorang atau kelompok masyarakat yang menggunakan jaringan internet ISP, kemudian jaringan tersebut didistribusikan kembali ke warga setempat, namun dengan tarif tertentu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill