TANGSEL-Sekjen PWI Pusat Hendry CH Bangun mengatakan, menjelang Pilkada serentak yang akan dihelat pada 9 Desember 2015 ini, pers diharapkan mengawasi hal-hal yang sesuai dengan kondisi terkini di masing-masing daerah. Hal itu dikatakannya saat PWI Tangsel menggelar diskusi Publik dengan tema 'Bedah Undang-undang Pilkada' di Rumah Makan Remaja Kuring, Kota Tangsel, Rabu (3/6).
"Pers harus independen dan bisa menjadi kunci utama suksesnya pilkada berkualitas, karenanya pers satu-satunyan Pilar yang terbebas dari pengaruh," ujar Hendry.
Independen yang dimaksudkan adalah sesuai dengan keadaan nurani masyarakat, kebenaran dan kepentingan umum. Namun, itu semua juga harus sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Hendry menjelaskan, dalam Undang-undang Pers No.40/1999 ada empat fungsi pers yakni informasi, edukasi, hiburan dan kontrol sosial. Dalam UU pers ini pers tidak sekedar memberi yang informatif, tapi harus menampung info, masukan, dan persiapan sampai pelaksanaan.
"Artinya masyarakat perlu diajak untuk mengawasi proses pilkada, mulai dari kampanye, pencoblosan sampai perhitungan suara," tegasnya.
Untuk itu, media jangan terpengaruh calon wali kota yang memasang iklan di media masing-masing.Dirinya juga mengharapkan agar media tidak jadi kaki tangan para pemodal besar. "Jangan sampai hanya yang bermodal besar saja yang diuntungkan," ujarnya.