Connect With Us

Kalau dapat partai, Arsid Langsung Mundur dari PNS

Erwin Silitonga | Minggu, 14 Juni 2015 | 16:11

Arsid saat memaparkan visi dan misinya kepada kader PKB Kota Tangsel. (Erwin / TangerangNews)



TANGERANG SELATAN-Bakal calon walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Arsid memaparkan visi misi di dalam Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dia menyatakan, bila mendapat partai politik pengusung akan langsung mundur dari Pegawai Negeri (PNS).

"Sesuai peraturan KPU bakal calon wali kota yang mendaftar harus mundur dari jabatannya, jadi bila dapat partai saya akan mundur," katanya.

Dijelaskan Arsid dirinya tidak terburu-buru mundur dari jabatannya, dikarenakan hingga sekarang dirinya belum mendapatkan partai. Namun, bila sudah mendapatkan partai, langsung mengurus mundur dari jabatannya sebagai Asisten Daerah (Asda) 1.

"Mundurnya saya menandakan serius maju menjadi wali kota Tangsel, untuk itu saya berharap PKB mau mengusung saya untuk memuluskan niatan saya mengabdi di Tangsel," ungkapnya.

Bila dirinya maju dan terpilih Arsid dirinya, bekerja semaksimal mungkin menjalani tugas untuk pembangunan Tangsel. Salah satunya melakukan kerjasama baik dengan DPRD Tangsel, dikarenakan legislatif berperan penting untuk memajukan Tangsel saat ini .

"Bila ini (DPRD) bekerja sama dengan baik, insya allah apa yang kita kerjakan pasti akan lebih baik juga," tandasnya.

BISNIS
Local Media Summit 2026 Bahas Masa Depan Bisnis Media di Era Digital

Local Media Summit 2026 Bahas Masa Depan Bisnis Media di Era Digital

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:31

International Media Support (IMS) dari Denmark bersama Suara.com menggelar Local Media Summit (LMS) 2026 di Manhattan Hotel Jakarta, 22-23 Oktober 2026.

KAB. TANGERANG
Anggota Polresta Tangerang Dilaporkan ke Propam Terkait Barang Bukti Kasus Pembunuhan Bos Jamu

Anggota Polresta Tangerang Dilaporkan ke Propam Terkait Barang Bukti Kasus Pembunuhan Bos Jamu

Kamis, 22 Oktober 2026 | 23:58

Kasus pembunuhan bos jamu bernama Joni dengan terdakwa Elsa Marlina yang merupakan istrinya, telah diputus majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten pada Rabu 21 Oktober 2026.

BANTEN
KMP Batumandi Terbalik Pascakebakaran, Polisi Gagal Olah TKP Gegara Suhu Kapal Masih Panas

KMP Batumandi Terbalik Pascakebakaran, Polisi Gagal Olah TKP Gegara Suhu Kapal Masih Panas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 17:55

Perkembangan terbaru mengenai insiden kebakaran KMP Batumandi milik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), pada Selasa 20 Oktober 2026, kemarin memasuki babak baru.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill