TANGSEL-Pabrik minuman yang berlokasi di Jalan Raya Pamulang II RT3/1 Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, yang diduga ilegal mendapat perhatian serius Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Kota Tangerang Selatan, Rabu (17/6).
Kepala Badan Perizinan (BP2T) Kota Tangerang Selatan Dadang Sofyan mengatakan, dirinya akan menanggapi serius seluruh persoalan pabrik-pabrik ilegal di Kota Tangsel.
"Pabrik minuman yang dimaksud memang saya belum tahu, saya terima kasih sekali kepada media yang sudah memberikan informasi ini. Kami akan telusuri izin pabrik tersebut," ujar Dadang
Sementara Kasat Pol PP Kota Tangsel, Azhar Syam'un mengatakan, pihaknya akan ke lokasi bersama dengan BPLH.
"Saya sudah koordinasi dengan BP2T untuk cek ke lokasi, mungkin juga bersama dengan Badan Lingkungan Hidup untuk melihat kemungkinan adanya pencemaran lingkungan. Satpol PP akan mengambil tindakan sesuai kewenangan setelah dipastikan legalitasnya oleh BP2T dan unsur pencemarannya oleh BLHD," ujar Azhar.