TANGERANG SELATAN-Anggota DPR Komisi II memastikan aka nada gugatan atas peraturan KPU yang dinilai tidak berlaku adil. Hal itu dikatakan Wahidin Halim.
Dia mengatakan keputusan yang di keluarkan oleh KPU Pusat yang memperbolehkan Incumben cuti tidak ada rasa keadilan. Dikarenakan bahwa calon lain dari DPR RI, DPRD, PNS harus mundur dari jabatannya.
"Seharusnya Incumben harus mundur sama dengan calon lain," pungkasnya.
Dengan ada keputusan yang di buat KPU Pusat, bisa jadi kedepannya akan ada permasalahan dan akan ada gugatan.
"Saya pastikan ada gugatan karena keputusan yang tidak adil ini," tandasnya.
Sementara, Ketua KPU Tangsel Muhammad Subhan mengatakan dalam aturan KPU Pusat bahwa calon wali kota-wakil wali kota yang mencalonkan kembal tidak harus mundur, diperbolehkan cuti.
"Aturan ini beda dengan anggota DPRD,DPR, PNS yang harus mundur,"katanya saat di wawancara wartawan di kantor KPU Tangsel, Senin (3/8/2015).
Subhan mengungkapkan waktu cuti pasangan Incumben juga dibatasi yakni dari akhir Agustus- 6 Desember 2015. Pembatasan waktu ini diberlakukan agar Incumben bisa menyelesaikan tugasnya untuk beberapa hari kedepan hingga ditetapkannya pemenang pilkada.
"Aturan ini dikeluarkan oleh KPU Pusat, jadi kami sebagai KPU Daerah harus menjalankan aturan tersebut, meski dianggap tidak adil," jelasnya.