TANGERANG SELATAN-Razia gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Garnisun, Dinas Sosial, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang Selatan menggelar razia dibeberapa tempat hiburan malam. Kamis, (13/8).
Kasat Pol PP Kota Tangerang Selatan Azhar Syam'un mengatakan, razia ditempat hiburan malam sering kali dilakukan guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No.9/2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman dan Minuman Keras. Selain itu Perda No.4/2014 tentang penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan.
"Dalam razia kali ini tidak hanya menyita minuman-minuman beralkohol melainkan juga kita lakukan test urine, baik pemandu karoeke (LC) dan juga para pengunjung," ujar Azhar
Azhar juga menjelaskan dari hasil razia di beberapa tempat hiburan malam ada tiga orang yang dinyatakan positif menggunakan Narkoba.
"Tadi di The First, D`Amour, Matador kita tidak menemukan pemandu karaoke dan pengunjung yang dinyatakan positif menggunakan Narkoba. Namun, di tempat karaoke ini (Charly) kita menemukan tiga orang yang yang positif satu wanita selaku pemandu karoeke dan dua pria pengunjung. Selebihnya kita serahkan kepada BNN," jelas Azhar. #Pemandu Karaoke
Sementara Kepala BNN Kota Tangsel AKBP Heri Istu Hariono mengatakan, pihaknya akan membawa ketiga orang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Apabila mereka pecandu berat maka kita akan lakukan rawat inap namun apabila dia hanya pecandu biasa atau ringan maka kita akan lakukan rawat jalan," tutup Heri.