Connect With Us

Mantan Kadis Kesehatan Tangsel Divonis 4 Tahun Penjara

EYD | Selasa, 25 Agustus 2015 | 07:00

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Dadang M Epid. (tangerangnews / dira)

TANGERANG SELATAN– Majelis hakim memvonis empat tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi proyek alat kesehatan (alkes) dan fisik RSUD serta Puskesmas Tangsel tahun 2010-2012, Dadang M Epid, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Senin (24/8/2015) malam.

 

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yakni lima tahun penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan serta mengembalikan kerugian negara seluruhnya sebesar Rp 1.267.166.624.

 

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangeran Selatan itu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek alat kesehatan (alkes) dan fisik RSUD serta Puskesmas Tangsel tahun 2010-2012.

 

Ketua majelis hakim Sainal menyatakan, Dadang M Epid telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

Pada kasus ini, Dadang pun pernah menyatakan jika keterlibatan Suami dari Walikota Tangerang Selatan Tubagus Chaeri Wardan dan Wawan sangat besar. Wawan bahkan memberikan plotting proyek kepada empat SKPD potensial di lingkungan Kota Tangsel.

 

Selain Wawan, bahkan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany sempat ikut dalam rapat penentuan poltting proyek di SKPD tersebut, Dadang mengatakan biasanya setelah penentuan APBD akan diadakan rapat di sebuah hotel dengan melibatkan Wawan dan sesekali Airin juga menghadirinya.

 

Sementara terdakwa, Dadang M Epid menyatakan akan berpikir terlebih dahulu apakah akan melakukan banding atau tidak dengan putusan tersebut

Begitu juga dengan Tim JPU dari Kejari Tigaraksa Heri mengatakan, pihaknya akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Kami memanfaatkan waktu yang ada, untuk pikir-pikir,” katanya.

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

BISNIS
Sukses Bangun Komunikasi Publik, Danamon Sabet Penghargaan dari Infobank-Isentia

Sukses Bangun Komunikasi Publik, Danamon Sabet Penghargaan dari Infobank-Isentia

Rabu, 26 Maret 2025 | 17:36

PT Bank Danamon Indonesia Tbk kembali menorehkan prestasi dengan menerima penghargaan dalam ajang 14th Infobank-Isentia Digital Brand Appreciation 2025. Bank ini dinilai berhasil membangun interaksi yang kuat dengan masyarakat

OPINI
Predator Anak di Balik Seragam Terhormat

Predator Anak di Balik Seragam Terhormat

Selasa, 18 Maret 2025 | 18:05

Lagi dan lagi pelecehan seksual terhadap anak terus saja terjadi. Berulangnya peristiwa ini menunjukkan bahwa masalah ini bukan sekadar kesalahan pada oknum, melainkan memang ada yang salah dari pengurusan negara ini.

TEKNO
Rekomendasi Custom Software Development Company di Indonesia

Rekomendasi Custom Software Development Company di Indonesia

Rabu, 19 Maret 2025 | 22:47

Cari perusahaan pengembang software kustom terbaik di Indonesia? Temukan rekomendasi terpercaya untuk solusi software yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill