TANGERANG SELATAN -Akibat beredarnya stiker tanda lunas pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB), Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) harus memenuhi panggilan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Tangsel pada Senin (07/09) lalu. #Pilkada Tangsel 2015
Sebab, dalam stiker tersebut terdapat gambar foto pasangan calon (Paslon) Airin-Benyamin yang diduga hal itu telah melanggar aturan kampanye.
"Kami sudah klarifikasi. Itu perencanaan dari tahun 2014. Sudah cetak bulan Maret kemarin, didistribusikan lewat Bank Jabar Banten, sebagai tanda bukti lunas wajib pajak yang bayar pajak," kata Uus Kusnadi, Kepala DPPKAD Kota Tangsel menerangkan soal adanya stiker r pelunasan PBB tersebut.
Uus juga menegaskan, stiker tersebut tidak ada hubungannya dengan momentum Pilkada. Stiker dengan gambar Airin-Benyamin dibuat hanya untuk bukti pembayaran semata. Stiker itu juga telah dicetak sebanyak 50 ribu lembar.
"Wajib pajak ada 400.000 orang, memang cuma dicetak 50.000 karena yang bayar lewat ATM atau transfer enggak dapat. Cuma yang bayar langsung. Itu juga Bank Jabar Banten yang kasih," tutur Uus.
Sementara, Ketua Panwaslu Kota Tangsel Muhammad Taufik MZ menyebutkan, memang ada perbedaan model stiker tanda lunas PBB tahun 2014 dengan tahun 2015.
Pada model stiker tanda lunas PBB tahun 2014 hanya ada tulisan tanpa foto Airin-Benyamin. sedangkan untuk stiker tahun 2015 terdapat foto Paslon Airin-Benyamin. #Pilkada Tangsel 2015
Meski demikian, Panwaslu akan mendalami persoalan tersebut, guna apakah hal itu termasuk pelanggaran atau tidak.
"Masih didalami. Kalau pelanggaran, bisa pelanggaran administrasi, bisa pidana pemilu. Nanti sanksinya beda-beda. Pidana pemilu lebih berat," pungkas Taufik.(denny irawa)