Connect With Us

Begini Kata Kepala Pengelola Keuangan Tangsel Soal Munculnya Stiker Airin-Benyamin

Erwin Silitonga | Selasa, 8 September 2015 | 17:10

Stiker Lunas PBB Kota Tangsel terdapat gambar Airin-Benyamin. (Erwin Siliwonga / TangerangNews)

TANGERANG SELATAN -Akibat beredarnya stiker tanda lunas pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB), Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) harus memenuhi panggilan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Tangsel pada Senin (07/09) lalu. #Pilkada Tangsel 2015

Sebab, dalam stiker tersebut terdapat gambar foto pasangan calon (Paslon) Airin-Benyamin yang  diduga hal itu telah melanggar aturan kampanye.
 "Kami sudah klarifikasi. Itu perencanaan dari tahun 2014. Sudah cetak bulan Maret kemarin, didistribusikan lewat Bank Jabar Banten, sebagai tanda bukti lunas wajib pajak yang bayar pajak," kata Uus Kusnadi, Kepala DPPKAD Kota Tangsel menerangkan soal adanya stiker r pelunasan PBB  tersebut.

Uus juga menegaskan, stiker tersebut tidak ada hubungannya dengan momentum Pilkada. Stiker dengan gambar Airin-Benyamin dibuat hanya untuk bukti pembayaran semata. Stiker itu juga telah dicetak sebanyak 50 ribu lembar.

"Wajib pajak ada 400.000 orang, memang cuma dicetak 50.000 karena yang bayar lewat ATM atau transfer enggak dapat. Cuma yang bayar langsung. Itu juga Bank Jabar Banten yang kasih," tutur Uus.

Sementara, Ketua Panwaslu Kota Tangsel Muhammad Taufik MZ menyebutkan, memang ada perbedaan model stiker tanda lunas PBB tahun 2014 dengan tahun 2015.

Pada model stiker tanda lunas PBB tahun 2014 hanya ada tulisan tanpa foto Airin-Benyamin. sedangkan untuk stiker tahun 2015 terdapat foto Paslon Airin-Benyamin. #Pilkada Tangsel 2015

Meski demikian, Panwaslu akan mendalami persoalan tersebut, guna apakah hal itu termasuk pelanggaran atau tidak.
"Masih didalami. Kalau pelanggaran, bisa pelanggaran administrasi, bisa pidana pemilu. Nanti sanksinya beda-beda. Pidana pemilu lebih berat," pungkas Taufik.(denny irawa)

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill