Connect With Us

Bus Mayasari Berisi 30 Penumpang Terbakar di BSD Tangerang

Putri Rahmawati | Sabtu, 12 September 2015 | 14:29

Bus Mayasari yang terbakar di BSD City Tangerang. (Putri Rahmawati / TangerangNews)


TANGERANG SELATAN-Sebuah bus Mayasari Bakti T431 rute Kampung  Rambutan-Poris Plawad-Pasar Rebo-Veteran-BSD dengan nomor polisi B 7993 PV terbakar di Lampu Merah Jalan Boulevard BSD Timur,  Serpong,  Kota Tangsel, Sabtu (12/9). Tidak ada korban jiwa atas peritiwa tersebut, karena api berhasil dengan cepat dipadamkan.

Kebakaran tersebut terjadi saat bus yang membawa 30 penumpang itu melintas di Jalan Boulevard BSD Timur menuju Terminal Poris Plawad Kota Tangerang sekitar pukul 12.30 WIB.

 Salah satu penumpang bus memberitahukan,  bahwa bagian belakang bus mengeluarkan asap dan percikan api. Sopir bus terpaksa pun kemudian memberhentikan laju bus di tengah jalan. Penumpang berhamburan keluar demi menyelamatkan diri.

Beruntung, ketika itu ada petugas penyiram Tanaman Jalan milik Sinar Mas Land, akhirnya  langsung  berhasil dipadamkan. Sementara mobil pemadam kebakaran Kota Tangsel baru datang setelah api berhasil dipadamkan.

"Saya habis dari ICE dan dapat telepon dari mandor saya bahwa ada bus yang terbakar. Langsung saja saya ke lokasi," ujar Budi, 45, sopir petugas penyiram tanaman.

Sedangkan Fauzi, 30, supir bus naas itu mengatakan, dirinya panik saat melihat bagian belakang bus sudah penuh dengan asap dan percikan api.

"Saat tahu bahwa bus terbakar semua penumpang panik, saya langsung berhentikan saja bus di tengah jalan. Agar penumpang dapat turun dari bus," ujar Fauzi pada wartawan.

Sementara itu, AIPTU Sahabi salah seorang petugas Kepolisian dari Polsek Serpong mengatakan,  bahwa disinyalir kebakaran tersebut terjadi disebabkan korsleting pada bagian mesin bus yang sudah tidak layak pakai.

"Dalam kejadian kebakaran ini, tidak ada korban luka atau pun korban jiwa. Kendaraan yang berada di dekat bus juga tidak ada yang terkena percikan api," ujarnya seraya menabahkan bus tersebut kini telah diamankan di Polsek Serpong.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

TEKNO
Aplikasi Bantu Cari Jadi Solusi Digital Lacak Barang hingga Orang Hilang

Aplikasi Bantu Cari Jadi Solusi Digital Lacak Barang hingga Orang Hilang

Jumat, 9 Januari 2026 | 15:33

Kehilangan barang, hewan peliharaan, hingga anggota keluarga kini tak lagi harus dihadapi sendirian.

BISNIS
Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Jumat, 9 Januari 2026 | 20:41

Promo spesial berupa potongan harga sampai Rp2 juta ini berlaku hingga akhir Januari untuk membantu konsumen memiliki motor impian dengan lebih mudah dan hemat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill